Polda Jateng Bakal Tindakan Tegas Pengguna Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka Pemilu
Semarang, Jatengaja.com - Menjelang jadwal kampanye terbuka pemilu yang berlangsung 21 Januari hingga 10 Februari 2024, Polda Jateng kembali menghimbau peserta kampanye tidak penggunaan knalpot brong.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menyatakan larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor.
“Polda Jateng juga telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye. Jika ada massa peserta kampanye nekat menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” katanya di Semarang, Kamis (18/1).
- Ini Syarat untuk Minta Keringanan Pajak Hiburan
- Presiden Jokowi Bakal Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2024 di IKN
- Wali Kota Semarang, Mbak Ita Targetkan Zero Kasus Stunting Anak pada 2024
- Produk Tolak Angin, Sido Muncul Luncurkan Iklan Pariwisata Wonderful Menado
- 1.500 Bidang Tanah Milik Warga Kota Semarang Belum Bersertifikat
Satake Bayu meminta agar aturan ini dipatuhi seluruh peserta kampanye mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.
"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya.
Menurut Kapolda Jateng, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.
Dirinya berharap pada tahapan-tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong.
Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong
“Saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba menggunakan knalpot brong. Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” tegasnya.
- Baznas Jateng Serahkan Bantuan Usaha Produktif kepada 3.000 Mustahiq di Lima Kabupaten
- Telkom Kembangkan Next-Generation Digital Connectivity
- Terobosan Dinkop UKM Jateng, Buka Kantor LBH Gratis untuk Pelaku Usaha Kecil dan Menengah
Kapolda menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.
Kapolda menjelaskan upaya preemtif menyasar hulu hingga hilir, tidak hanya menyasar para pengguna sepeda motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.
“Saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang,” ujarnya. (-)