Terobosan Dinkop UKM Jateng, Buka Kantor LBH Gratis untuk Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

SetyoNt - Minggu, 14 Januari 2024 16:23 WIB
Kepala Dinkop UKM Jawa Tengah, Eddy S. Bramiyanto pada pembukaan Kantor Layanan Bantuan Hukum bagi UKM Gratis

Semarang, Jatengaja.com - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Jawa Tengah membembuat terobosan dengan membuka kantor Layanan Bantuan Hukum bagi UKM.

Keberadaan Kantor Layanan Bantuan Hukum (LBH)-UMK sebagai upaya untuk meningkatkan literasi dan penyelesaian perkara hukum terkait kegiatan pelaku usaha kecil dan menengah.

Kepala Dinkop UKM Jawa Tengah (Jateng), Eddy S. Bramiyanto, menyatakan pembukaan kantor LBH UKM juga sesuai dengan penugasan dari Kementrian Koperasi UKM pada pasal 48, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7, Tahun 2021, untuk memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Bantuan hukum yang dapat diberikan LBH kepada UKM meliputi wanprestasi, masalah kredit, utang piutang, pelanggaran HKI, sengketa tenaga kerja, sengketa pajak, dan penyusunan kontrak.

“Jadi semua pelaku UKM di Jawa Tengah yang tersangkut permasalahan hukum terkait usaha bisa langsung datang ke kantor LBH-UMK,” katanya usai peresmian kantor LBH- UKM di halaman belakang Dinkop UKM Jateng di Jalan Sisingamangara Semarang, Jumat (12/1/2024).

Pelayanan bantuan, serta konsultasi hukum di LBH-UMK ini gratis alias tidak dipungut biaya. Untuk mendapatkan layanan mudah sekali bisa menghubungi call center melalui WhatsApp 082223001145 dan bisa datang ke kantor. Jadwal konsultasi setiap hari Senin-Kamis pukul 09.00-12.00 WIB.

Eddy S. Bramiyanto menambahkan pembukaan LBH-UMK bekerjasama dengan pihak LPKBHI Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Bram panggilan Kepala Dinkop UKM Jateng berharap ke depan makin banyak para UMKM yang mau datang untuk meminta bantuan hukum dan berkonsultasi.

“Silahkan jangan malu-malu kalau mau datang ke LBH-UKM. Harapan kami teman-teman UMKM produktivitasnya semakin naik dan mendoakan semoga makin banyak yang naik kelas,” ujar Bram.

Bagi para UMKM agar dapat mendapatkan pelayanan LBH-UKM sudah memiliki E-KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bentuk layanan yang diberikan untuk para pelaku UMKM yakni, Konsultasi Hukum, Mediasi, Penyuluhan Hukum, Penyusunan Dokumen Hukum dan Pendampingan di Pengadilan.

Pelaku UMK, Mika, menyatakan bersyukur dengan adanya fasilitas bantuan hukum tersebut yang sangat bermafaat bagi penggusaha kecil.

"Saya baru dua tahun menggeluti UKM. Harapan saya ya bisa membantu konsultasi hukum, semisal terkait HAKI (hak kekayaan intelektual),” katanya.(-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS