Percepatan Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Dorong Pembentukan LPH di Seluruh Indonesia
Jakarta, Jatengaja.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melakukan percepatan pelayanan sertifikasi halal dengan mengintegrasikan sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan Sistem Informasi Halal (SiHALAL).
Kepal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham menyatakan, dengan pengintegrasian LPH dang SiHALAL proses pelaksanaan sertifikasi halal menjadi lebih cepat.
“Pelaku usaha jadi tidak perlu mengisi pada beberapa sistem, cukup melalui SIHALAL. Ini jelas amat mempersingkat waktu,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (30/12).
- Simak, Daftar Cuti Bersama PNS dan Pegawai Swasta Tahun 2023
- Rojolele Srinuk, Beras Premium Andalan dari Klaten
- Liburan, TelkomGroup Pastikan Jaringan dan Infrastruktur Telekomunikasi Andal
- Hati-Hati, BMKG Prediksi Malam Tahun Baru Diguyur Hujan
- Larangan Penjualan Rokok Batangan Rugikan Pedagang Kaki Lima
Menurut Aqil proses integrasi dan transformasi digital ini berdampak pada percepatan rata-rata waktu layanan sertifikasi halal, bila tahun 2019 memakan waktu selama 352, mulai 2022 layanan diselesaikan menjadi rata-rata 40 hari.
BPJPH mantargetkan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) penyelesaian sertifikasi halal dalam waktu 21 hari
“Saat ini yang diselesaikan dalam waktu 21 hari baru 36,77 persen dari total 36.658 sertifikat. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi melalui integrasi sistem seutuhnya dengan LPH dan Komisi Fatwa agar proses sertifikasi bisa lebih cepat,” ujaranya.
Upaya memberikan layanan yang lebih murah juga dilakukan BPJPH dengan mendorong terbentuknya LPH-LPH di seluruh penjuru Indonesia.
Pembentukan LPH ini guna mendekatkan pelayanan terhadap pelaku usaha sehingga prosesnya menjadi cepat dan murah.
“Jika sebelumnya di Indonesia baru memiliki tiga LPH, saat ini sudah ada 39 LPH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Aqil.
Dengan banyaknya LPH, lanjut Aqil, diharapkan juga akan ada persaingan sehat dari aspek layanan, sehingga mudah, murah, dan cepat menjadi pilihan pelaku usaha untuk menentukan LPH.
Begitu pula dari aspek tarif layanan yang semakin murah, meskipun masih ada keluhan mahalnya tarif karena ada biaya tambahan dari LPH tertentu,” ujarnya.
Aqil menambahkan LPH merupakan garda terdepan dalam memeriksa dan menguji kehalalan sebuah produk.
“Kami telah berkoordinasi dengan MUI untuk memperluas sidang fatwa ke MUI provinsi dan kabupaten/kota. Dengan desentralisasi LPH dan Komisi Fatwa di daerah maka layanan prima sertifikasi halal diharapkan bisa cepat terwujud,” sambungnya.
Segala upaya ini membuahkan hasil. Hasil survei tahun 2021 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), mutu pelayanan nasional pada sertifikasi halal dipersepsikan baik oleh publik dengan nilai IKM 84,46 (B) pada 2022 naik 3,64 menjadi 88,1 atau dengan predikat sangat baik.
Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun responden yang diambil berasal dari pelaku usaha pengguna layanan BPJPH, serta stakeholder lainnya.
- Piala AFF 2022, Disaksikan Presiden Jokowi Timnas Indonesia Menang 2-1 Atas Kamboja
- Polda Jateng Bantah Kabar Anggota Polri Todongkan Senpi di Kraton Solo
- 305 Wisatawan Terjebak di Pulau Karimunjawa, Kapal Pelni Diminta Menjemput
BPJPH, imbuh Aqil terus berikhtiar berkesinambungan melakukan pengembangan sistem untuk mempercepat layanan sertifikasi halal lebih mudah, murah, cepat, dan profesional.
Misalnya, saat ini sedang terus dikembangkan kodifikasi dan klasifikasi bahan, produk, dan proses produk halal untuk otomatisasi proses verfikasi dan validasi dengan melakukan digitalisasi berbasis Artificial Intelligence dan Blockchain.
“Kami juga mengembangkan payment gateway untuk proses pembayaran layanan jaminan produk halal dan memperkuat infrastruktur teknologi informasi,” ujarnya.