Simak, Daftar Cuti Bersama PNS dan Pegawai Swasta Tahun 2023
Jakarta, Jatengaja.com - Cuti bersama Pegawai Negeri SIpil (PNS) tahun 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Jumat, 30 Desember 2022, dikutip dari www.trenasia.com.
- Liburan, TelkomGroup Pastikan Jaringan dan Infrastruktur Telekomunikasi Andal
- Hati-Hati, BMKG Prediksi Malam Tahun Baru Diguyur Hujan
- Larangan Penjualan Rokok Batangan Rugikan Pedagang Kaki Lima
Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
SKB Menteri
Adapun jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
- Pipa Minyak Rokan Pertagas Telah Salurkan 147 Ribu Barel Minyak Perhari
- Piala AFF 2022, Disaksikan Presiden Jokowi Timnas Indonesia Menang 2-1 Atas Kamboja
- Polda Jateng Bantah Kabar Anggota Polri Todongkan Senpi di Kraton Solo
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berikut Daftar Cuti Bersama PNS dan Swasta di 2023:
1. 23 Januari (Senin) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret 2023 (Kamis) cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. 2 Juni 2023 (Jumat) cuti bersama Hari Raya Waisak
5. 26 Desember 2023 (Selasa) cuti bersama Hari Raya Natal. (-)