Januari-Agustus 2022, Polda Jateng Kandangkan 1.648 Tersangka Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu

SetyoNt - Senin, 29 Agustus 2022 23:26 WIB
Polda Jateng Ringkus 222 Bandar, Kurir Narkoba, dan Pengguna Narkoba Serta Sita Ratusan Gram Sabu. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Kurun waktu Januari-Agustus 2022, jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 1.336 kasus narkoba dan mengandakan sebanyak 1.648 tersangka.

Khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir, serta tiga pegguna.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi menyatakan, pengungkapan kasus narkoba merupakan hasil kerja keras anggota reserse narkoba jajaran Polda Jateng.

“Pengungkapan kasus narkoba ini juga berkat bekerjasama dengan Bea Cukai dan BNNP Jateng,” kata Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin 29 Agustus 2022.

Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Lutfi Martadian serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menyatakan, di antara kasus yang diungkap tersebut terdapat jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu dari Afrika yang diselundupkan melalui jasa ekpedisi dari negara Zambia.

Modus yang digunakan jaringan Afrika saat menyelundupkan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam tabung filter air warna hitam pada Juni 2022.

“Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas,” ujarnya.

Selain jaringan internasional, Polda Jateng juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba diantaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Jogja.

Berbagai macam narkoba berhasil diamankan diantaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika dan 39ribu butir pil obat terlarang lainnya.

“Terhadap para bandar narkoba selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pendekatan hukum untuk menekan pasokan narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya,” tegas Kapolda Jateng.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyatakan pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan ribuan tersangka merupakan prestasi yang luar biasa oleh Polda Jateng karena telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami memberikan apresiasi yang luar biasa bagi Polda Jateng dan Jajaran karena ditengah Polri yang sedang berduka, namun tetap mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran narkoba,” katanya.

Anggota dewan dari PDIP ini juga mendukung upaya Polda Jateng yang menerapkan TPPU bagi para bandar narkoba dan menghukum berat apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Tugas kita juga bagaimana agar tidak ada lagi orang yang mau memakai narkoba dan bagaimana narkoba tidak bisa masuk ke Indonesia. Atas berbagai upaya yang telah dilakukan Kapolda kami berikan apreasi karena berhasil mengkonsolidasi barisan, karena ini perlu kerja keroyokan ada BNNP dan Bea Cukai,” ujar Arteria. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS