Ikuti Program AUTP, Sawah Petani Gagal Panen Akibat Banjir Dapat Klaim Asuransi
Semarang, Jatengaja,com - Para petani yang mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) akan mendapatkan klain ganti rugi sawahnya mengalami gagal panen karena banjir.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan, klaim diperoleh dari asuransi karena petani telah terdaftar sebagai peserta Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Program AUTP bertujuan memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan baik karena banjir, kekeringan juga serangan organisme pengganggu tanaman.
- 883 Hektare Tanaman Padi Gagal Panen di Jateng Diberi Ganti Rugi
- Ombudsman RI Apresiasi 3 Dinas Pemprov Jateng Serius Benahi Standar Layanan Publik
- Jateng Miliki Ponpes Tahfidh Qur’an Kolaborasi MAJT-Baznas
- Begini Cara Jateng Menjaga Kerukunan Masyarakat
- Mahasiswi Asal Klaten Mia, Sukses Buka Usaha Buket Edelwaysbouquet
“Berdasarkan laporan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan hortikultura (BPTPH) Jateng, areal sawah padi yang tergenang banjir seluas 28.344 hektare di 12 kabupaten dan kota dengan puso seluas 5.615 hektare,” ujarnya, Jumat (21/1).
Dari laporan BPTPH, lanjut Supriyanto petani peserta program AUTP yang telah mengajukan permohonan klaim ppada 26 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 kepada PT Jasindo sebagi perusahaan asuransi sebesar 883 hektare, atau setara dengan nilai klaim Rp5,29 miliar.
Menurut Supriyanto Pemprov Jateng pada tahun 2022 mengalokasikan program AUTP seluas 15.000 hektare, dengan menanggung 20% premi yang harus dibayar petani.
Terkait sisa lahan puso yang belum dicover oleh program AUTP, Kementerian Pertanian memunyai program penyediaan benih bagi petani.
“Saat ini, Pemprov Jateng tengah menunggu ajuan jumlah bibit yang diperlukan dari pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.
Pemprov Jateng pada 2022 mendapat target AUTP dari Pusat sebesar 100.000 hektare. Program ini disalurkan melalui Direktorat Pembiayaan Ditjenpiuep Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Sejak tanggal 21 April-5 Desember 2022, PT Jasindo selaku perusahaan asuransi, telah membayar ganti rugi klaim senilai Rp 3.123.780.000 atau setara dengan 520,63 hektare.
"Ketika terjadi kerusakan tanaman atau terjadi gagal panen, petani peserta asuransi akan diberikan ganti rugi klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam," jelas Supriyanto.
Mekanisme pembayaran klaim, petugas asuransi akan melakukan survai pemeriksaan dan perhitungan kerusakan. Adapun klaim yang ditanggung pihak asuransi dengan syarat salah satunya apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75% pada setiap luas petak yang terdampak.
Sementara, petani Desa Wonosoco, Undaan, Kudus, Suwarji mengatakan sawahnya seringkali diterjang banjir sehingga merugi, hingga menjual harta benda untuk mencukupi kebutuhan tanam padi kembali.
"Dulu sampai jual motor untuk bercocok tanam kembali. Namun alhamdulillah tahun kemarin saya asuransikan dapat Rp3 juta rupiah, untuk bertanam kembali," paparnya.
Setelah mengetahui manfaat AUTP, Suwarji menambahkan tahun 2023 akan mendaftarkan sawahnya seluas satu hektare.
- Dengarkan Curhatan Masyarakat, Bidhumas Polda Jateng Buka Jumat Curhat di Medsos
- Akselerasi Digital di Dunia Pendidikan Terus Didorong
- Warung Dilarang Jual Gas LPG 3Kg, Diuji Coba di Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang,
Kepala Desa Wonosoco Setyo Budi mengatakan luas sawah wilayahnya yang terendam banjir seluas 255 hektare.
“Tapi tidak semua petani mengasuransikan sawahnya sehingga tidak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.
Catatan kelompok tani Penggungrejo Desa Wonosoco, tahun lalu sebanyak 15 hektare lebih sawah memeroleh klaim AUTP. Total klaim yang diperoleh oleh anggota kelompok tani tersebut adalah Rp 90 juta.
Klaim tersebut langsung ditransfer ke rekening kelompok tani. Adapun, kurun waktu pencairan rerata berkisar 3 bulan.