Warung Dilarang Jual Gas LPG 3Kg, Diuji Coba di Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang,
Jakarta, Jatengaja.com - Dengan dalih mengendalikan rantai distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran, Pemerintah berencana akan melarang penjualan gas (Liquified Petroleum Gas) LPG 3 Kg oleh pengecer atau warung-warung kecil.
Rencana pelarangan menjual gas LPG 3 Kg yang digadang oleh PT Pertamina (Persero) itu pun, saat ini disebut tengah dilakukan uji coba di sejumlah kecamatan di Tanah Air sampai dengan waktu yang tidak diketahui.
Dikutip dari www.trenasia.com, rencananya uji coba akan dilakukan di lima kecamatan antara lain adalah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, serta Kecamatan Mataram di Kota Mataram.
“Di 5 kecamatan uji coba pun masih ada pengecer. Saat ini verifikasi memang baru dilaksanakan di sub penyalur/pangkalan," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada pers dikutip pada Senin, 16 Januari 2023.
- Akselerasi Digital di Dunia Pendidikan Terus Didorong
- Pelaku Wisata Jateng Diminta Kembangkan Wisata Halal
- Pemkot Semarang Akan Kembangkan Kampung Melayu Jadi Tujuan Wisata
Sementara itu, wacana pemberlakuan kebijakan larangan menjual gas LPG 3Kg oleh warung kecil menimbulkan respons yang negatif dari masyarakat. Salah satunya seperti yang dilontarkan oleh Ultra Pottalah yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
"Banyak masyarakat kurang mampu yang membutuhkan, kalau warung gak boleh jual jadi mempersulit akses masyarakat buat dapat gas LPG 3kg," katanya.
Adapun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menerangkan, pendataan konsumen yang berhak menikmati gas bersubsidi LPG 3 Kg melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemisiknan Ekstrem atau P3KE adalah hal yang utama.
"Kami uji coba data P3KE karena kami melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," kata Tutuka. (-)