Aliansi Buruh Jawa Tengah Dukung UMP 2026 Capai Rp2,32 Juta

Minggu, 28 Desember 2025 23:27 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

buruh1.jpg
Aliansi Buruh Jawa Tengah Dukung UMP 2026 Senilai Rp2,32 Juta Tertinggi di Jawa. (ilustrasi/Internet)

Semarang, Jatengaja.com - Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) mendukung penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2026 karena sudah tepat menggunakan nilai alfa maksimal 0,9 seperti yang diatur Peraturan Pemerintah 49 tahun 2025 tentang pengupahan.

Seperti diketahui Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi telah menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 senilai Rp2.327.386 naik 7,28 % dibandingkan atas tahun lalu.

Koordinator ABJAT Aulia Hakim, SH menyatakan mendukung keputusan UMP 2026 tersebut karena sangat bijak dan tepat serta realistis dengan kondisi kehidupan buruh di Jateng saat ini.

“Bapak gubernur Jawa Tengah menunjukan sikap keberpihakan yang jelas kepada rakyat kecil. Gubernur Jawa Tengah sangat paham tentang pesan yang terkandung di dalam regulasi PP 49 tahun 2025 tentang pengupahan,”  katanya, Minggu 28 Desember 2025. 

Dengan kenaikan nilai rata rata UMK Jateng 7,28% ini, lanjut Aulia, secara nilai prosentase provinsi Jawa Tengah tertinggi di provinsi provinsi  di pulau Jawa melampui  provinsi lainnya.

Provinsi Banten kenaikannya rata rata 6,74% , Jawa barat 5,77% , DKI Jakarta 6,17% , Jawa Timur 6,11%, dan Daerah Istimewa Yoyakarta 6,77%.

“Meski secara nominal kita masih tertinggal setidaknya ini akan menjadi landasan pacu kedepan kelak upah jawa tengah bisa setara dengan  provinsi-provinsi di pulau Jawa,” ujarnya.

Keputusan dengan menaikkan UMP Jateng dengan memaksimalkan nilai alfa 0.9 sehingga bisa mendongkrak UMP 2026 dan ini sangat  linear dengan program pemerintah saat ini  yaitu mensejahterakan rakyat kecil termasuk buruh. 

Dengan presentase kenaikan penetapan UMP Provinsi Jawa Tengah tertinggi di pulau jawa sebesar 7.28%, bahkan angka absolut lebih tinggi dengan provinsi jawa barat yang memiliki postur fiskal dan ekonomi lebih tinggi dari pada provinsi jawa tengah, serta angka absolut provinsi jawa tengah bisa melebihi Provinsi jawa timur dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

“Kondisi tersebut menunjukan keseriusan pemerintah jawa tengah dalam mengurangi gap tingkat ketimpangan UMK tertinggi dan terendah,” kata Aulia.

Perbandingan Kenaikan UMP Provinsi Pulau Jawa Tahun 2026

1. DKI JAKARTA

- UMP tahun 2025             : Rp 5.396.761 

- UMP tahun 2026            : Rp 5.729.876

- Kenaikan Angka Absulot      : Rp 333.115

- Persentase Kenaikan      : 6.17 %

2. BANTEN

- UMP tahun 2025             :Rp 2.905.200

- UMP tahun 2026            : Rp 3.100.881

- Kenaikan Angka Absulot      : Rp 195.681

- Persentase Kenaikan      : 6.74 %

3. JAWA BARAT

- UMP tahun 2025             :Rp 2.191.238 

- UMP tahun 2026            : Rp 2.317.601

- Kenaikan Angka Absulot      : Rp 126.363

- Persentase Kenaikan      : 5.77 %

4. JAWA TENGAH

- UMP tahun 2025             : Rp 2.169.000

- UMP tahun 2026            : Rp 2.327.386

- Kenaikan Angka Absulot      : Rp 158.037

- Persentase Kenaikan      : 7.28 %

5. JAWA TIMUR

- UMP tahun 2025             :Rp 2.302.985

- UMP tahun 2026            : Rp 2.446.880

- Kenaikan Angka Absulot      : Rp 140.895

- Persentase Kenaikan      : 6.11 %

6. DI YOGYAKARTA

- UMP tahun 2025             :Rp 2.264.080

- UMP tahun 2026            : Rp 2.417.495

- Kenaikan Angka Absulot      : Rp 153.415

- Persentase Kenaikan      : 6.77 %. (-)