Pasarkan Produk, UMKM Diminta Manfaatkan Aplikasi Blangkon

Sulistya - Rabu, 13 Juli 2022 10:10 WIB
Sosialisasi pengadaan barang/jasa melalui aplikasi Blangkon Jateng di aula lantai IV Kantor Bupati Rembang. (dok/jatengprov.go.id)

Rembang, Jatengaja.com – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Rembang diminta dapat memanfaatkan aplikasi Blangkon dalam memasarkan produknya.

Perlu diketahui, aplikasi Blangkon Jateng merupakan aplikasi pengadaan langsung barang dan jasa secara elektronik di Pemprov Jawa Tengah. Aplikasi diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa, khususnya produk usaha kecil menengah (UKM) dengan anggaran tidak lebih dari Rp 200 juta.

Melalui aplikasi Blangkon Jateng, diharapkan mampu mendorong pengembangan UMKM lokal ke pasar digital. Pasalnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah akan menggunakan produk lokal.

Produk yang dibeli OPD pun diprioritaskan berasal dari UMKM yang ada di Rembang, sehingga mendukung pengembangan UMKM lokal.

“Seragam pun bisa, di sini kan ada batik, sudah itu dimanfaatkan. Sebab, UMKM kita sudah ada, tidak perlu beli produk UMKM sebelah. UMKM sebelah biar dipikir bupati sebelah, memang kita ditugasi untuk mengangkat UMKM daerah. UMKM Rembang ini yang akan memenuhi kebutuhan OPD di Rembang, kalau UMKM Rembang tidak bisa memenuhi, baru ambil di kota sebelah,” kata Kepala Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Jateng, Rusli Sofyan Nurwanto.

Hal itu diutarakan Rusli pada sosialisasi pengadaan barang/jasa melalui aplikasi Blangkon Jateng di aula lantai IV Kantor Bupati Rembang. Data dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sudah ada 3.476 UMKM se-Jateng yang sudah masuk di Blangkon Jateng.

Sebanyak 1.688 UMKM sudah berbadan usaha, sedangkan sisanya merupakan non-badan usaha atau usaha perorangan.

Terus Ditambah

Adapun UMKM Rembang yang sudah bergabung di Blangkon Jateng ada 27 UMKM, dan ada 30 UMKM yang tengah mengikuti pelatihan di Hotel Fave. Nantinya, akan ada penambahan terus UMKM yang dilatih.

“Usaha perorangan ini seperti usaha katering di rumah, kalau tidak punya izin usaha, minta surat keterangan usaha dari kelurahan atau izin usaha mikro kecil, atau paling mudah NIB itu saja cukup. Tidak usah ada SIUP dan sebagainya, tapi NPWP penting,” tuturnya.

Terkait transaksi yang harus dengan e-purchasing atau melalui e-katalog dan toko online, Rusli menyampaikan, yaitu pengadaan yang nilainya maksimal Rp 200 juta per transaksi.

“Jika ada transaksi di atas Rp 200 juta, ya dipecah tidak apa-apa. Pemecahan ini bukan berarti memecah-mecah paket, tapi kebutuhannya kan berbeda. Contoh makan minum, kita beli kan tidak untuk sekali, setiap ada kebutuhan, ATK juga sama bisa per bulan bisa triwulan,” ujarnya.

Digitalisasi pengadaan barang dan jasa tidak hanya membantu pengembangan UMKM lokal, tetapi juga meminimalisasi risiko tender.

Bupati Rembang Abdul Hafidz, mendukung diterapkannya Blangkon Jateng dalam pengadaan barang/ jasa. Terlebih, dalam memprioritaskan produk UMKM lokal Rembang untuk memenuhi kebutuhan OPD.

“Ini kita dievaluasi terus oleh Kementrian Dalam Negeri, sejauh mana kita melaksanakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Sistem ini (Blangkon Jateng) untuk memunculkan pengakuan, kita sudah beli produk lokal, bisa diketahui oleh pemerintah pusat,” katanya. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS