Mau Daftar Jadi Anggota KPID Jateng Periode 2024-2027? Ini Syaratnya
Semarang, Jatengaja.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran anggota komisioner untuk masa jabatan periode 2024-2027.
Menurut Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Prof Budi Setiyono menyatakan pendaftaran dibuka mulai Senin, 22 April 2024.
Kepada masyarakat yang berminat menjadi anggota KPID dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran paling lambat sampai pada 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.
- Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 128.000 Tabung LPG 3 Kg di Kota Semarang, Ini Alasannya
- Pj Gubernur Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Rp119,4 Miliar kepada Pemkab Jepara
- Bank Arto Moro Gelar Silaturahmi Lebaran 2024
- Akibat Cacat Produksi, 448 Unit Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia Ditarik
- Telkom Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024 sebagai Tempat Kerja Terbaik
Syarat pendafataran, lanjut Prof Budi, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID antara lain Warga Negara Indonesia dengan KTP Jateng, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan).
“Bagi aparatur sipil negara, serta anggota TNI dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja,” ujarnya akhir pekan lalu.
Ada pula persyaratan khusus, antara lain memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi.
Dalam proses seleksi, imbuh Prof Budi, akan dilakukan sejumlah tahapan, yakni seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara dengan tim seleksi, uji publik, tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Jateng.
- Minum Air Kelapa Sebelum Tidur Malam Bisa Sehatkan Jantung
- Nilai Tukar Rupiah Melemah Signifikan, Sentuh Angka Rp16.118 per Dolar AS
- Buntut Kekalahan Timnas U 23 Indonesia, Ketum PSSI Akan Layangkan Protes Resmi ke AFC
Prof. Budi berharap, proses seleksi tersebut betul-betul akan menghasilkan calon anggota KPID Jateng yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman.
“Saat sekarang teknologi digital telah merambah ke segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang penyiaran. Anggota KPID Jateng nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital,” katanya.
Berkas pendaftaran dapat dikirimkan kepada Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jateng dalam amplop tertutup, dengan alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang, 50243, dan scan asli seluruh dokumen dikirim via email panselKPID@jatengprov.go.id. Informasi selengkapnya dapat diakses di website jatengprov.go.id. (-)