Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 128.000 Tabung LPG 3 Kg di Kota Semarang, Ini Alasannya

SetyoNt - Jumat, 19 April 2024 23:43 WIB
Pertamina Patra Niaga Kalimantan Cabut 67 Izin Pangkalan LPG 3 Kg Tidak Tepat Sasaran (istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah melakukan penambahan ekstra pasokan sebanyak 128.000 tabung LPG 3 Kg di Kota Semarang pada awal April 2024.

Menurut Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho penambahan ekstra pasokan LPG 3 Kg, karena terjadi lonjakan permintaan.

Penambahan pasokan LPG 3 Kg tersebut telah disalurkan secara bertahap sejak awal April 2024 atau sebelum Idulfitri atau Lebaran dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang.

“Kota Semarang menjadi salah satu tujuan bagi para pemudik sehingga banyak aktivitas masak-memasak di rumah tangga dan usaha mikro sehingga terjadi lonjakan konsumsi LPG 3 Kg,” katanya, Jumat (19/4/2024).

Brasto menyebutkan bahwa pasokan tambahan total sebanyak 128 ribu tabung selama April 2024 sementara konsumsi harian normal sebanyak 86 ribu tabung.

Di Kota Semarang terdapat 3.289 pangkalan LPG 3 Kg sehingga dibagi dengan jumlah kelurahan maka jumlah rasionya sudah mencapai rata-rata 18 pangkalan LPG 3 Kg resmi dalam satu kelurahan, sudah bisa menjangkau konsumen akhir.

Konsumen akhir LPG 3 Kg adalah rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Petani sasaran dan nelayan sasaran merupakan petani dan nelayan yang telah mendapatkan paket konversi dari pemerintah.

“Konsumen seperti rumah tangga tidak miskin dan usaha di atas level mikro tidak berhak menggunakan LPG 3 subsidi,” ujarnya.

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha batik, usaha binatu, hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las juga dilarang menggunakan LPG subsidi.

Brasto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebih dan membeli di pangkalan resmi LPG 3 kg di mana sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah 541/15 Tahun 2015 dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp. 15.500 per tabung LPG 3 kg di pangkalan.

"Jika masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan LPG subsidi seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi, penimbunan, ataupun pemindahan LPG 3 kg antar kota/kabupaten oleh penimbun, silahkan bisa melapor ke kepolisian terdekat," tuturnya.

Apabila masyarakat dan konsumen memiliki keluhan terhadap produk dan layanan LPG 3 kg di pangkalan, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135. Voice: 135, Video Call: Aplikasi MyPertamina Chatbot NADIA: Aplikasi MyPertamina & WhatsApp (08111350135). (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS