Kontraktor Pembangunan SPPG Dilaporkan ke Polda Jateng
Semarang, Jatengaja.com - Pengusaha asal Koa Semarang, Fuatullah melaporkan kontraktor pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) PT Tiga Sekawan Putra ke Polda Jawa Tengah.
Ia melaporkan Kontraktor PT Tiga Sekawan Putra karena telah menipu dirinya sebagai sub kontraktor, dengan tidak membayar pekerjaan pembangunan SPPG untuk dapur program makan bergizi gratis (MBG) senilai Rp300 juta.
“Kontraktor PT Tiga Sekawan Putra belum membayar uang yang telah saya keluarkan untuk membangun SPPG senilai Rp300 juta dan juga uang jaminan pelaksanaan Rp60 juta,” kata Fuatullah kepada wartawan usai melaporkan kasusnya ke SPKT Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Kamis 22 Januari 2026.
- Ini Cara Pemprov Jateng Jaga Sawah untuk Swasembada Pangan
- QGroup–YTI Salurkan Donasi untuk Sumatra via Kitabisa
- Diperkuat Layanan Kesehatan Mental di Posyandu dan PAUD
- Pemerintah pada 2026 Akan Impor 700.000 Ekor Sapi dan Kerbau
- Jadi Mal Kebencanaan, Anggaran Bencana di Jateng Terus Naik
Kronologi kejadian, jelas Fuatullah, kontraktor PT Tiga Sekawan Putra bekerja sama dengan Induk Koperasi Pesantren mendapatkan 25 titik pembangunan SPPG di wilayah Jawa Tengah.
PT Tiga Sekawan Putra akan mendanai pembangunan PPPG dengan syarat, satu titik pihak sub kontraktor diwajibkan untuk membayar uang jaminan pelaksanaan senilai Rp60 juta.
“Saya yang menjadi koordinator pesantren di Semarang mendapatkan titik pembangunan SPPG di Khusunul Khotimah Rowosari Metesah Tembalang Semarang. Saya sudah membayar kewajiban uang jaminan pelaksana senilai Rp60 juta kepada direktur PT Tiga Sekawan Putra, Agung Sulistyo,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, dalam pertemuan dengan Agung Sulistyo saat penandatangan surat perintah kerja (SPK) disampaikan uang jaminan pembayaran akan dikembalikan bersamaan dengan uang muka pertama ketika pengeluaran material sudah masuk 5 persen.
Setelah penandatangan SPK, langsung melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan SPPG pada Mei 2025, karena waktu pekerjaan pembangunan selama tiga bulan harus sudah rampung.
Ketika pengeluaran material sudah mencapai 5 persen mengajukan tagihan klaim pembayaran kepada PT Tiga Sekawan Putra, tapi tidak dibayarkan.
“Saat saya konfirmasi Pak Agung meminta agar bersabar karena tahap awal prosesnya agak rumit. Meski belum cair pekerjaan pembangunan SPPG tetap jalan untuk mengejar waktu tiga bulan agar tidak terkena pinalti,” ujarnya.
Kerena keuangan mulai menipis dan pekerjaan sudah mencapai 30 persen dan uang jaminan belum dikembalikan, Fuatullah kembali menghubungi Agung tetapi handphone tak diangkat.
Karena sulit dihubungi, mendatangi kantor PT Tiga Sekawan Putra di Surabaya, tapi ternyata tidak ada kantor perusahaan, hanya rumah tinggal.
“Akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” katanya.
- 1.239 Pesepabola Cilik Putri Ikuti MilkLife Soccer Challenge
- Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir
- Brimob Amankan Kebakaran PT Chengqi Industrial Indonesia
Ia menambahkan kejadian ini juga dialami sub kontraktor yang mengerjakan pembangunan SPPG di berbagai daerah seperti Demak, Semarang, Salatiga dan lainnya.
Law Ali Lubab kuasa hukum Fuatullah menambahkan melaporkan dugaan tidak pidana penipuan atas pembangunan SPPG darpu MPG karena pihak kontraktor tak bayar kliennya sebagai sub kontraktor
“SPPG ini untuk mendukung program prioritas pemerintah makan bergizi gratis. Jangan sampai ada oknum menunggungi untuk kepentingan dirinya sendiri,” katanya. (-)
