Ini Cara Pemprov Jateng Jaga Sawah untuk Swasembada Pangan
Semarang, Jatengaja.com - Guna menjaga lahan pertanian untuk mengejar target swasembada pangan nasional 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Langkah itu antara lain, akan menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku alih fungsi sawah produktif, serta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang mempertahankan lahannya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jateng, Defransisco Dasilva Tavares, menyatakan dengan target produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling pada 2026, Jawa Tengah memperkuat perannya sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
- QGroup–YTI Salurkan Donasi untuk Sumatra via Kitabisa
- Diperkuat Layanan Kesehatan Mental di Posyandu dan PAUD
- Pemerintah pada 2026 Akan Impor 700.000 Ekor Sapi dan Kerbau
- Jadi Mal Kebencanaan, Anggaran Bencana di Jateng Terus Naik
- Regulasi Baru dan Arah Keberlanjutan Industri Pindar 2026
Namun, ia menyatakan tantangan besar datang dari terus menyusutnya luas sawah, yang dalam enam tahun terakhir telah berkurang puluhan ribu hektare akibat alih fungsi lahan.
“Pada tahun 2026, kita telah siapkan langkah yang lebih agresif,” kata Defransisco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu, 24 Januari 2026.
Untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian, lanjut ia, bakal menerapkan kebijakan insentif kepada petani yang mempertahankan sawah, antara lain berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sebaliknya, alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalihfungsian sawah beririgasi teknis juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti tiga kali lipat dari luas yang dialihfungsikan.
“Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun, jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” tandasnya.
Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah bahkan telah menerapkan kebijakan PBB Rp 0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan, “Aturannya jelas dan saat ini sudah ada ketentuan pidananya,” imbuh Defransisco.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan komitmen tertulis Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama seluruh bupati dan wali kota untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Pak Gubernur sudah menegaskan, jangan sampai ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan pertanian. Target swasembada pangan kita tinggi,” katanya.
Selain menjaga lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong keterlibatan petani milenial dan generasi Z dalam sektor pertanian.
Dukungan diberikan melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga skema proteksi usaha tani.
“Kami berharap petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan, dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” ujar Defransisco. (-)
