Ki Nartosabdho Akan Jadi Nama Jalan di Kota Semarang

Sulistya - Jumat, 31 Desember 2021 10:27 WIB
Kepala Kemenkumham Jateng, Yuspahrudin, menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sebagai fasilitator pendaftaran intelektual bagi UMKM. (Jatengaja.com/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Seniman legendaris sekaligus dalang kondang asal Kota Semarang, Ki Nartosabdho telah menghasilkan banyak terobosan, mencetak banyak dalang lebih professional, dengan karya-karya yang sangat menginspirasi.

Atas jasa Ki Nartosabdo dan juga sebagai wujud penghormatan kepada seniman tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam waktu dekat akan memenggal sebagian ruas jalan Pemuda untuk berganti nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo.

"Ide ini 100% murni dari guru saya senior saya. Saya akan selesaikan ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. In Sha Allah tahun depan bisa peluncuran Jalan Ki Nartosabdho di kota Semarang,” tutur Hendi, sapaan akrabnya dalam siaran pers.

Hendi menuturkan hal tersebut saat mewakili ahli waris Ki Nartosabdho, menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu 'Kudangan' karya seniman Ki Nartosabdho. Sertifikat HAKI tersebut diserahkan oleh Kepala kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/12/2021).

Hendi merasa lega, karya Ki Nartosabdho bisa mendapatkan sertifikat HAKi, mengingat karya-karya ciptaan seniman legendaris itu sangat berharga.

"Seperti dalam berbagai kesempatan ini, kita dibukakan mata kita tiba-tiba Malaysia mengklaim punya lumpia, jadi aneh sekali. Lumpia dari Semarang kok tiba-tiba sampai di Malaysia,” kata Hendi.

Melestarikan Karya

“Sehingga kemarin kita fasilitasi untuk teman-teman UMKM supaya pada saat UMKM nanti naik daun mereka benar-benar punya produk yang originalitasnya bisa diakui oleh semua masyarakat,” ujarnya.

Sementara kuasa ahli waris Ki Nartosabdho untuk pengurusan hak cipta, Boyamin Saiman mengatakan, misi ahli waris mengurus HAKI tersebut semata-mata bertujuan melestarikan karya dalam bentuk pencatatan dokumen negara.

“Masyarakat luas dan seniman tradisi tetap boleh memainkan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Nartosabdo secara bebas tanpa harus membayar royalti,” ujarnya.

Dijelaskan, ahli waris tidak akan pernah menuntut apapun (materi ataupun hukum) kepada khalayak ramai yang menyanyikan dan mementaskan lagu–lagu karya Ki Nartosabdo.

“Ahli waris tetap menginginkan karya Ki Nartosabdho abadi, lestari, dan tetap hidup bersama masyarakat yang berbudaya adhi luhur,” tuturnya. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS