Kemenag Minta Masyarakat Agar Perhatikan 5 Pasti Umrah Agar Tidak Tertipu

SetyoNt - Selasa, 09 April 2024 16:15 WIB
Kemenag Minta Masyarakat Agar Perhatikan 5 Pasti Umrah Agar Tidak Tertipu

Jakarta, Jatengaja.com - Masyarakat agar memahami dan memperhatikan yang akan melakukan ibadah umrah agar memperhatikan lima pasti umrah agar tidak tertipu pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Suviyanto agar ibadah umrah aman dan nyaman.

Suviyanto menjelaskan lima pasti umrah tersebut, pertama, pastikan travelnya memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Kedua, pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Biaya umrah wajar ditetapkan pemerintah sebesar Rp23.000.000.

Ketiga, memastikan tiket dan jadwal penerbangannya. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa penerbangan umrah menggunakan pesawat langsung (direct), transit satu kali dengan maskapai yang sama, atau ganti maskapai paling banyak dua maskapai penerbangan.

Keempat, memastikan visanya, dan kelima pastikan pula hotelnya, agar jemaah benar-benar mengetahui bahwa mereka di Arab Saudi diberikan layanan hotel yang telah dipesan dan dibayar oleh PPIU sebelum berangkat.

“Lima pasti umrah ini harus dipastikan masyarakat sebelum berangkat menunaikan ibadah umrah agar berjalan dengan aman dan nyaman,” kata Suviyanto dilansir dari kemenag.go. Selasa (9/4/ 2024).

Umrah, lanjut ia, merupakan perjalanan ibadah yang berbeda dengan perjalanan wisata. Untuk itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib menyiapkan pembimbing ibadah yang profesional.

Jemaah juga harus mendapatkan manasik sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

“Jemaah juga harus memahami materi manasik yang diberikan agar dalam menjalankan ibadah umrah dapat meresapi inti dan makna peribadatan serta berdampak positif dalam meningkatkan kesalihan individu serta berdampak pada kesalihan sosial setelah kembali dari Arab Saudi,” terangnya.

Terkait umrah backpacker, Suviyanto menjelaskan bahwa pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui PPIU.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara backpacker.

Pemerintah selama ini terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, bekerja sama dengan asosiasi PPIU.

“PPIU juga diminta tidak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah mandiri. Bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi jemaah umrah Non PPIU maka Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif,” tandasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS