Inovasi “Laradaku” Permudah Status Pasca-Cerai

Sulistya - Jumat, 17 Desember 2021 06:06 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten meluncurkan inovasi Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru (Laradaku).

Klaten, Jatengaja.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten meluncurkan inovasi Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru (Laradaku). Inovasi layanan bertujuan mempermudah mengurus dokumen kependudukan.

Laradaku diinisiasi Disdukcapil Klaten yang menggandeng Pengadilan Agama IB Klaten selaku institusi yang menaungi urusan perceraian.

Ketua Pengadilan Agama IB Klaten, Tubagus Masrur mengatakan, lewat layanan ini masyarakat langsung mendapatkan dokumen perubahan status kependudukan setelah putusan perceraian ditetapkan secara hukum.

“Sehingga menjamin kesesuaian dokumen kependudukan yang berubah dengan putusan pengadilan. Meliputi hak asuh anak yang masuk dalam KK (kartu keluarga),” tutur Tubagus dalam siaran persnya, usai peluncuran Laradaku di Kantor Pengadilan Agama IB Klaten, Rabu (15/12/2021).

Dokumen yang didapatkan masyarakat yang mengakses Laradaku, antara lain E-KTP dengan status perkawinan terbaru, KK baru dengan penyesuaian putusan Pengadilan Agama, dan akta cerai.

Plt Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto menutrukan, Disdukcapil Klaten berusaha terus berinovasi untuk memberikan layanan status kependudukan.

“Laradaku memberikan kemudahan bagi masyarakat yang status kependudukannya berubah dalam mengurus perubahan dokumen kependudukan. Dengan layanan ini diharapkan masyarakat lebih tertib adminitrasi kependudukan,” katanya.

Siapkan Regulasi dan SDM

Hal-hal teknis untuk berjalannya Laradaku sudah disiapkan, mulai sisi regulasi maupun sumber daya pelaksana program pun terus dilatih.

“Termasuk di dalamnya adalah kesiapan Petugas dari dua lembaga terus kami latih. Kordinasi teknis masih terus kami jalin dengan petugas Pengadilan Agama Klaten,” ujarnya.

Laradaku mendapat apresiasi dari warga yang tengah menjalani proses perceraian. Endang Trenaning (41), warga Desa Pasungan Kecamatan Ceper, mengaku sangat terbantu. Dirinya tak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan yang berubah setelah menjalani proses perceraian.

“Saya sangat terbantu karena tidak perlu lagi mengurus satu per satu dokumen kependudukan yang harus diubah. Begitu putusan cerai disampaikan, saya sudah mempunyai dokumen kependudukan baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Disdukcapil telah meluncurkan inovasi layanan “Tanduk Katah” yang mempermudah pasangan pengantin mengurus dokumen kependudukan baru. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS