Batal, Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Sulistya - Jumat, 10 Desember 2021 22:24 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah.

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah merencanakan larangan peredaran minyak goreng curah berlaku per 1 Januari 2022. Namun larangan itu akhirnya dibatalkan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan pemerintah membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah yang sebelumnya ditetapkan berlaku per 1 Januari 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, salah satu alasan yang melatarbelakangi kebijakan itu adalah karena mempertimbangkan dampak larangan minyak goreng curah bagi UMKM.

"Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

Dia menjelaskan, kebutuhan minyak curah untuk industri termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Untuk rumah tangga, kebutuhannya mencapai 2,12 ton dan untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton.

Oleh karenanya, untuk membantu UMKM menghadapi hal tersebut, maka pemerintah akan membantu mereka mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui izin penjualan.

"Ini tentunya akan diikuti dengan perubahan Permendag Nomor 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah," kata Oke. (*)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 10 Dec 2021

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS