Ini 9 Eks Menteri Era Presiden Jokowi yang Terseret Korupsi

SetyoNt - Selasa, 13 Januari 2026 00:05 WIB
Nadiem Anwar Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jatengaja.com - Sejumlah eks menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terseret korupsi. Hingga akhir 2025, sejumlah laporan media dan dokumen penegakan hukum mencatat sembilan mantan menteri di era Presiden Jokowi terjerat kasus korupsi, baik yang telah divonis maupun masih dalam proses hukum.

Jumlah tersebut disebut-sebut sebagai yang terbanyak sepanjang era reformasi, melampaui catatan pemerintahan presiden sebelumnya. Kasus yang menjerat para menteri ini pun beragam, mulai dari suap proyek infrastruktur, bantuan sosial, sektor kelautan, hingga pengadaan teknologi pendidikan dan penyelenggaraan ibadah haji.

Dilansir TrenAsia jaringan Jatengaja.com dari berbagai sumber, Senin, 12 Januari 2025, berikut deretan eks menteri Presiden Jokowi yang terseret kasus korupsi.

1. Idrus Marham (eks Menteri Sosial)

Idrus Marham menjadi menteri pertama di era Presiden Jokowi yang divonis dalam perkara korupsi. Ia terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Menteri Sosial pada 2018.

Idrus terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar. Pengadilan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meski hukumannya sempat berubah melalui proses banding dan kasasi.

2. Imam Nahrawi (eks Menteri Pemuda dan Olahraga)

Imam Nahrawi terjerat kasus suap dan gratifikasi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Selama menjabat Menpora periode 2014–2019, ia terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,3 miliar. Pengadilan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp18,15 miliar.

3. Edhy Prabowo (eks Menteri Kelautan dan Perikanan)

Kasus Edhy Prabowo mencuat pada 2020 terkait suap izin ekspor benih lobster. Ia terbukti menerima aliran dana suap dengan total nilai Rp25,7 miliar.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp9,68 miliar serta US$ 77 ribu.

4. Juliari Batubara (eks Menteri Sosial)

Nama Juliari Batubara menjadi simbol skandal korupsi bantuan sosial di masa pandemi. Ia terjerat kasus suap pengadaan bansos COVID-19 dengan nilai suap mencapai Rp32,48 miliar. Pengadilan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.

5. Johnny G. Plate (eks Menteri Komunikasi dan Informatika)

Johnny G. Plate terlibat dalam salah satu kasus korupsi terbesar di era Jokowi, yakni korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun.

Johnny terbukti menerima aliran dana Rp17,8 miliar dan divonis 15 tahun penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

6. Syahrul Yasin Limpo (eks Menteri Pertanian)

Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Setelah melalui proses banding, pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp44,2 miliar serta USD 30 ribu.

7. Thomas Trikasih Lembong/Tom Lembong (eks Menteri Perdagangan)

Tom Lembong terjerat kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia sempat divonis 4,5 tahun penjara. Namun, pada Agustus 2025, Presiden memberikan abolisi, sehingga hukuman pidananya dihapus dan ia dibebaskan dari sanksi hukum.

8. Nadiem Makarim (eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

Kasus Nadiem Makarim masih dalam proses hukum. Mantan Mendikbudristek itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Hingga akhir 2025, proses penyidikan masih berlangsung.

9. Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)

Yaqut Cholil Qoumas menjadi nama terbaru yang terseret kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan kuota haji tambahan tahun 2024, dengan jumlah kuota yang diduga disalahgunakan mencapai 20.000 jamaah. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Deretan kasus tersebut memicu kritik luas terhadap pengawasan internal kabinet dan sistem pencegahan korupsi di tingkat menteri. Meski demikian, sebagian pihak menilai banyaknya menteri yang diproses hukum juga menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang jabatan. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 12 Jan 2026

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS