Dua Pegawai Non-ASN Pemprov Jateng Pelaku Asusila “Mobil Bergoyang” Dipecat
Semarang, Jatengaja.com - Dua pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jawa Tengah yang diduga terlibat asusila di Jl Marina Raya Semarang, dipecat. Surat keputusan pemecatan dikeluarkan pada Selasa (13/9/2022).
Keduanya adalah AR dan GC, yang kepergok melakukan tindak asusial di Jalan Marina Raya, Semarang, pada Senin (12/9/2022). AR sudah memiliki suami, sementara GC masih bujang.
Tindakan mesum keduanya terungkap setelah petugas mencurigai mobil bergoyang di pinggir jalan. Setelah diperiksa, keduanya kepergok dalam kondisi setengah telanjang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengatakan, pihaknya mengambil sikap tegas terhadap keduanya dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan. Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC.
- Percepatan Digitalisasi, Sistem Data Katalog Nasional Satu Data Disiapkan Telkom dan Bappenas
- Era Indonesia: Properti di Karawang Sangat Prospektif
- Agung Podomoro Wujudkan Kota Metropolitan Karawang is The Future
Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/ SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September. Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.
"Dua orang Non-ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas. Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022, dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di Diskominfo Jateng," katanya, Kamis (15/9/2022).
Sesuai Regulasi
Dikatakan Riena, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi yang ada. Seorang Non-ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kita kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan Non-ASN disana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," ujarnya.
Salah satu yang tertuang, di antaranya Pasal 4 d tentang Non-ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.
"Seperti kemudian korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi," katanya.
Riena juga menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai, terutana Non-ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menjajikan Keutungan, Bisnis Penyewaan Jasa Angkutan Mobil Pikap Mulai Marak
- Openair Semarang Hadirkan Area Patio Tempat Nongkrong Anak Muda yang Instragramble
- Joss, Indonesia Negara Paling Indah di Dunia Versi Forbes
"Kita gunakan pihak ketiga. Dan ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi," ucapnya.
Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut.
"Kami menggandeng pihak BKD untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di Dinas Kominfo, apa yang bolah dan tidak, dan kewajiban apa yang telah ditandatangani surat perjanjian kerja untuk Non-ASN. Ya sama-sama mengingatkan jajaran Dinas Kominfo agar kerja taat azaz," ujarnya. (-)