Boyamin Saiman Bayar Royalti Rp 17 Juta untuk Lagu “Kudangan” Karya Ki Nartosabdo

Sulistya - Jumat, 31 Desember 2021 10:01 WIB
Boyamin Saiman (Jatengaja.com/Istimewa)

Semarang, jatengaja.com – Seniman sekaligus dalang kondang asal Semarang, Ki Nartosabdo meninggalkan banyak karya yang hebat. Salah satunya tembang berjudul “Kudangan”.

Rupanya, tembang tersebut begitu berkesan di hati Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Saking senengnya dengan tembang tersebut, Boyamin Saiman, bahkan membayar royalti atas penggunaan tembang jawa itu senilai Rp 17 juta.

Pembayaran royalti Rp17 juta dilakukan Boyamin kepada Jarot Sabdono, selaku ahli waris Ki Narto Sabdo, di Semarang, pada 10 Desember 2021 lalu.

Dihubungi melalui pesan singkat, Boyamin menuturkan, lagu berbahasa Jawa tersebut akan digubah ke dalam Bahasa Indonesia dengan aransemen musik modern.
“Pembayaran royalti ini bentuk kepedulian saya kepada seniman dan juga keluarganya. dan lagu itu memang liriknya saya senang, soal pemimpin yang diharapkan bisa benar-benar mengatur negara dan menyejahterakan masyarakatnya,” kata Boyamin.

Boyamin menceritakan, ketertarikannya pada tembang “Kudangan” bermula dari seringnya menonton pentas wayang termasuk oleh Dalang Sigit Ariyanto dari Rembang melalui youtube. Dalang Sigit Ariyanto dalam pementasan adegan, punakawan Petruk menyanyikan tembang/lagu dengan awalan Kinudang-kudang tansah biso leladi dan kemudian diteruskan oleh sinden disertai gamelan.

Penasaran

Penasaran akan tembang tersebut, dia berusaha mencari judul dan siapa penciptanya. Akhirnya ketemu lagi itu berjudul "Kudangan" karya Ki Nartosabdo.

“Setelah mempelajari liriknya, Saya memahami dan memaknai bukan sekedar kudangan atau harapan terhadap anak, istri atau keluarga, namun terkandung makna kudangan atau harapan terhadap sosok yang melayani dan melindungi yang mestinya terwujud terhadap Pemimpin. Setelah ketemu dengan ahli waris ki Nartosabdo, saya kemudian membayar royalti itu,” tuturnya.

Boyamin juga mengapresiasi pelayanan Kemenkum HAM Jateng yang telah menyerahkan sertifikat HAKI kepada ahli waris Ki Narto Sabdo.

”Ini pelayanan yang super exelent, karena ketika saya akan mengurus hak cipta, dengan cepat langsung dilayani dengan baik,” ujar Boyamin.

Secara seremonial, Kemenkumham Jateng menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta lagu “Kudangan” milik seniman terkenal dari Kota Semarang Ki Nartosabdo, Kamis 30 Desember 2021. Penyerahan hak cipta lagu Kudangan milik Ki Nartosabdo ini dilakukan di kantor Kemenkumham Jateng. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS