6.431 Ribu Petani Gagal Panen Akibat Banjir di Jateng Dapat Bantuan Dana Stimulan

SetyoNt - Kamis, 14 Desember 2023 08:55 WIB
Presiden Jokowi (kiri) menyerahkan bantuan kepada 6.431 petani di Jawa Tengah yang mengalami gagal panen akibat terendam banjir mendapat bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat. (Jatengaja.com/dok.Humas Pemprov Jateng)

Pekalongan, Jatengaja.com - Sebanyak 6.431 petani di berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang mengalami gagal panen akibat terendam banjir mendapat bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat.

Bantuan kepada para petani tersebut diserahkan secara simbolis oleh Presiden Jokowi di Kantor Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/12/2023).

Dalam penyerahan itu, Presiden Jokowi didampingi Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana dan para pejabat terkait.

Presiden Jokowi berharap bantuan dapat mengganti kerugian biaya produksi yang telah dikeluarkan para petani, sehingga mereka kembali bersemangat menanam padi di tahun 2024.

Bantuan stimulan yang diberikan kepada para petani itu senilai Rp8 juta per hektare. Para petani yang mengalami puso diharapkan dapat segera menanam padi pada musim tanam 2024.

Presiden Jokowi meminta kepada semua petani penerima bantuan agar segera melakukan penanaman padi, apalagi. harga gabah saat ini sedang tinggi, yaitu Rp7.300 - Rp7.800 per kilogram. Padahal, pada tahun lalu hanya di kisaran Rp4.200-Rp4.300 per kilogram.

“Kalau tahun ini hasil panen turun akibat cuaca, atau perubahan iklim, atau musim panas yang berkepanjangan, maka lahan seluas 16 ribu hektare harus segera ditanam, mumpung sudah ada hujan dan bantuan petani puso sudah cair,” ujar Presiden Jokowi.

Sementara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, lahan terdampak banjir di Jateng seluas 16. 321 hektare, dengan jumlah petani yang terdampak sebanyak 6.431 orang.

“Bantuan stimulan yang akan diberikan sebesar Rp8 juta per hektare, untuk biaya produksi yang diperlukan pada masa tanam 2024,”ujarnya.

Bantuan disalurkan melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara utuh tanpa dikenakan biaya atau potongan. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS