Ini Syarat untuk Minta Keringanan Pajak Hiburan
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif pajak hiburan antara 40% sampai 75% tergantung pada pada jasa hiburan yang diberikan.
Rencana kenaikan pajak hiburan tersebut kontan ditanggapi oleh sederet pengusaha tempat hiburan di Tanah Air yang merasa keberatan atas kenaikan pajak yang dinilai terlalu tinggi.
Menanggapi keberatan pengusaha hiburan, Kemenkeu memberikan solusi. “Kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40%, silakan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024) dikutip dari trenasia.com jaringan jatengaja.com.
- Presiden Jokowi Bakal Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2024 di IKN
- Wali Kota Semarang, Mbak Ita Targetkan Zero Kasus Stunting Anak pada 2024
- Produk Tolak Angin, Sido Muncul Luncurkan Iklan Pariwisata Wonderful Menado
- 1.500 Bidang Tanah Milik Warga Kota Semarang Belum Bersertifikat
- Kemenag Rilis 4.438 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Lunasi Bipih 2024
Keringanan berupa insentif pengurangan pajak hiburan itu dimohonkan oleh pelaku usaha kepada Kepala Daerah setempat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Dalam memberikan pengurangan pajak, terdapat syarat dan pertimbangan yang harus dipenuhi.
Pertama yaitu terkait kemampuan membayar wajib pajak atau wajib retribusi oleh pelaku usaha. Kedua, kondisi tertentu wajib pajak seperti terkena bencana alam hingga kondisi lain di luar kehendak mereka.
Ketiga, terkait usaha mereka mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro serta terakhir yaitu dukungan terhadap upaya pemerintah membangun program prioritas daerah.
"Pemberian insentif pajak hiburan harus melalui persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Jika terdapat usaha yang tergolong mikro dan ultra mikro maka dapat diberikan insentif," ujar Lydia.
Dari berbagai jenis usaha hiburan, tidak seluruhnya akan mengalami kenaikan pajak. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa kesenian dan hiburan mencakup beragam jenis kegiatan.
Kegiatan tersebut seperti tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga mandi uap/spa.
Usaha yang pajaknya naik 40% sampai 75% adalah kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Kegiatan tersebut masuk dalam pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun kegiatan hiburan lain di luar tersebut pajaknya ditentukan paling tinggi hanya 10%.
Hal itu terjadi penurunan khususnya pajak kegiatan diluar PBJT. Awalnya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak ditetapkan paling tinggi 35%. Namun dalam aturan yang baru khususnya kegiatan hiburan diluar PBJT, pajaknya paling tinggi hanya 10%. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 18 Jan 2024