Kemenag Rilis 4.438 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Lunasi Bipih 2024

SetyoNt - Rabu, 17 Januari 2024 17:22 WIB
Kemenag Rilis 4.438 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Lunasi Bipih 2024 (ilustrasi jemaah haji Indonesia/Ist)

Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis sebanyak 4.438 calon jemaah haji Indonesia telah melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 tahap I.

Pembayaran pelunasan Bipih tahap I telah dibuka sejak 10 Januari 2024 yang akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

Menurut juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan para calon jemaah haji (calhaj) Indonesia setiap harinya. Pada hari pertama, ada 147 jemaah, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Sampai hari keempat, 15 Januari 2024 tercatat ada 4.438 calon jemaah haji yang telah melunasi Bipih,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Rabu (17/1/ 2024).

Anna menambahkan persyaratan untuk melunasi Bipih yakni calhaj yang masuk alokasi kuota keberangkatan harus telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesahatan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapatkan kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari -12 Februari 2024 yang diperuntukkan bagi, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS