Cegah Korupsi, KPK Gelar Bimtek Antikorupsi Bagi Kades dan Perangkatnya di Sragen
Sragen. Jatengaja.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi 2023 diperuntukan bagi kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Sragen.
Bimbingan teknis (bimtek) tersebut guna melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
Menurut Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Dedy Arham berdasarkan data kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) dari 2014-2022 tercatat ada sebanyak 841 kasus.
- Dubes Qatar Temui Gubernur Ganjar Bahas Potensi Kerja Sama Pendidikan
- Berikut Daftar Utang Waskita Karya yang Mencapai Rp46,53 Triliun
- Kota Semarang Miliki Ikon Baru Taman Nol Kilometer di kawasan Kota Lama
- Grup Punk Rock Asal Kanada, Sum 41 Umumkan Bubarkan Diri
- BI Jateng Dorong UMKM Naik Kelas Internasional
Dengan jumlah tersangka sebanyak 975 orang. Terbanyak adalah kades, kemudian bendahara keuangan desa, dan sekretaris desa.
“Kepala desa dan bendahara desa merupakan striker duet maut untuk melaksanakan korupsi. Karena ini adalah jalur masuk, supaya lebih bebas mengelola keuangan desa,” kata Aris pada bimtek yang digelar di Ruang Sukowati Setda Kabupaten Sragen dilansir dari jatengprov.go.id, Rabu (10/5).
Aris menyatakan upaya pencegahan tindak korupsi yang dilakukan oleh KPK, yaitu mengingatkan kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan hal-hal, yang berpotensi melanggar Undang-undang atau peraturan.
Untuk itu KPK melakukan pendidikan dan pencegahan, salah satunya dengan Program Desa Antikorupsi yang merupakan pondasi awal untuk membangun desa, yang memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Ada lima indikator dalam Desa Antikorupsi yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” terangnya.
Sementara, Bupati Sragen,Yuni mengapresiasi bimbingan teknis yang diberikan oleh KPK kepada kades desa dan perangkat desa di Kabupaten Sragen.
“Kami menginisiasi menghadirkan desa Pilangsari, Desa Sidoharjo, Desa Gesi, Desa Sukorejo, dan Desa Krikilan. Tidak hanya Desa Tangkil yang sudah menjadi percontohan Desa Antikorupsi, tapi kita tambahkan lima desa ini. Menjadi transparan dan akuntabel itu membutuhkan komitmen dan integritas. Di Kabupaten Sragen sudah dilakukan CMS (Cashless Management System). Tidak ada lagi transaksi secara tunai,” ungkapnya.
Bupati Sragen berharap, dengan bimbingan KPK akan dapat memberikan wawasan bagi kepala desa, seperti jika ada beberapa hal yang dilakukan, yang tanpa disadari telah mengarah kepada tindak korupsi.
“Mari kita sama-sama belajar. Integritas itu harus kita jaga 24 jam. Terima kasih KPK atas bimbingannya,” tandasnya. (-)