11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng Dimusnahkan
Semarang, Jatengaja.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai, bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan, aktif memberantas peredaran rokok ilegal. Selain pemberantasan, upaya persuasif dan sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat sadar akan imbas negatif peredaran rokok tanpa cukai.
Hingga saat ini, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memusnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal.
Pada 2022, jumlah peredaran rokok ilegal atau tidak membayar pajak, semakin marak, bahkan rokok illegal dijual di lapak online. Padahal, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk bansos dan pembayaran premi kesehatan warga miskin.
- Jepang - Jateng Jajaki Kerja Sama Bidang Kesehatan dan Kebencanaan
- Kenalkan Genre Musik Keroncong lewat Solo Keroncong Festival
- Pemprov Jateng Telah Pulihkan 251.037 Hektare Lahan Kritis
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno mengatakan, alokasi pajak rokok yang diterima Pemprov Jateng dan kabupaten/kota mencapai Rp2,3 triliun. Dari dana tersebut, sebanyak 70 persen dikembalikan ke kabupaten/kota, dan 30 persen disalurkan melalui Pemprov Jateng.
“Pemprov Jateng untuk sharing pembayaran BPJS bagi warga miskin, kurang lebih Rp420 miliar,” ujarnya di Semarang.
Selain pajak rokok, adapula DBHCHT yang dibagikan dari pemerintah pusat ke daerah. Untuk Pemprov Jateng mendapatkan jatah Rp300 miliar.
“Pemprov Jateng mengalokasikan untuk bansos masyarakat miskin, untuk pemberdayaan masyarakat di daerah penghasil tembakau. Rokok ini punya dampak bagi masyarakat, sehingga harus dikendalikan, dan memberikan hak kepada masyarakat terdampak,” ujarnya.
Patroli di Medsos
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Muhammad Purwantoro mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 11.317.218 batang rokok ilegal. Ini berasal dari 20 kali penindakan pada 2021.
“Total nilai barang yang dimusnahkan Rp11,54 miliar. Potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp7,58 miliar,” katanya sat pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7/2022).
Selama periode 1 Januari – 25 Juli 2022, telah dilakukan sebanyak 530 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang. Total nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut Rp44,07 miliar, dari jumlah itu potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp29,93 miliar.
Purwantoro juga menjelaskan, kini ada tren penjualan rokok (tanpa cukai) di lapak online.
- Ganjar Pranowo Terima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari KLHK
- KPPU Naikan Status Hukum 27 Perusahaan Diduga Kartel Migor ke Tahap Pemberkasan
- Polda Jateng Mutasi Jabatan Karo SDM, Dirreskrimsus, dan 3 Kapolres
“Kita melakukan patroli di medsos ada cyber crawling unit, yang selalu lakukan pemantauan tersebut. Jadi transaksi rokok ilegal yang jumlahnya besar dan kecil akan terpantau,” tuturnya.
Purwantoro mengajak pengusaha rokok mendaftarkan usahanya ke Bea Cukai. Ia menjamin, pengurusan administrasi persyaratan usaha terkait cukai mudah.
“Ini tidak sulit. Kedua, gratis, kalau sampai kesulitan kami membuka beberapa meja yang terintegrasi dengan layanan pemda. Jangan sampai ada alasan urus izin sulit,” katanya. (-)