KPPU Naikan Status Hukum 27 Perusahaan Diduga Kartel Migor ke Tahap Pemberkasan
Jakarta, Jatengaja.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut serius dugaan kartel minyak goreng yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan dengan menaikan status hukum dari tahap Penyelidikan ke tahap Pemberkasan.
Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean telah mulai melakukan penyelidikan sejumlah perusahaan terkait kasus kartel minyak goreng (migor) ini sejak 30 Maret 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPPU mencatat terdapat 27 terlapor perusahaan dalam perkara kartel migor yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang dan jasa).
- Ganjar Pranowo Terima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari KLHK
- Fasilitas Publik Tak Terawat, Hendi : Masyarakat Harus Ikut Menjaga
- Surakarta Juara Umum Popda Jateng, Persiapan Menuju Popnas
- Celana Dalam Tertua di Dunia Dikenakan Pada Zaman Firaun
- Polda Jateng Resmi Tetapkan Sekda Kabupaten Pemalang Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
"Kami telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia," kata Gopprera dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 20 Juli 2022.
Lebih lanjut Gopprera menyatakan , KPPU saat ini telah mengantongi dua jenis alat bukti yang ada. sehingga nantinya kasus kartel migor dapat diteruskan ke tahap pemberkasan. Nantinya, dalam proses pemberkasan tim KPPU akan melakukan penelitian kembali terkait laporan hasil penyidikan dari tim investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntutan KPPU dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.
Sebelumnya, endusan adanya kartel migor ini terlihat dari tren penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) pada masa dan pasca larangan ekspor CPO tidak diiringi oleh penurunan harga minyak goreng kemasan.
Dalam temuannya, diduga ada ketimpangan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara nasional. Ketimpangan ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 20 Jul 2022