budaya
Rabu, 07 Februari 2024 08:02 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Tim Hukum Nasional pasangan capres-cawapre Anies Baswedan dan Muhaimin (Amin) Jawa Tengah menemukan adanya dugaan dugaan 502.000 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah Pemilu 2024.
Temuan ratusan ribu DPT bermasalah itu telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng
Menurut Ketua Tim Hukum Nasional Amin Jawa Tengah (Jateng), Listiani Widyaningsih SH, sebanyak 502 ribu DPT bermasalah tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Jateng.
DPT bermasalah itu antara lain, ada nama invalid, nama dobel, alamat invalid, usia invalid, karena ada yang di bawah 17 tahun dan ada yang di atas 1.000 tahun
“Kami menemukan sekitar 502.000 daftar pemilih tetap bermasalah atau tidak valid,” katanya saat melaporkan dugaan DPT bermasalah kantor Bawaslu Jateng di Jalan Papandayan Semarang, Selasa (6/2/2024) sore.
Laporan diterima bagian sekretariat Bawaslu Jateng, Budi Evantri S, yang kemudian membuatkan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 001/LP/PP/Prov/14.00/2024.
Lebih lanjut, Listiani meminta Bawaslu Jateng menindaklanjuti temuan DPT bermasalah tersebut karena jumlahnya cukup besar sehingga rawan disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Menurut ia, apabila temuan pemilih fiktif tidak segera ditindaklanjuti, maka masyarakat akan curiga dengan proses Pemilu 2024.
Mengingat berdaskan pengalaman pada pelaksanaan Pemilu 2019 surat suara di Jateng yang tidak sah mencapai 13 persen.
“Kami mendorong kepada Bawaslu Jateng untuk ikut mengawasi dan mengawal temuan ini,” ujarnya.
Menurut Listiani temuan dugaan 502.000 DPT bermasalah sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Namun, belum mendapatkan jawaban karena masih dalam proses verifikasi.
“Bila nantinya dalam proses di KPU Jateng ditemukan adanya pelanggaran, kami harap Bawaslu untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan mengatakan, setelah menerima menerima pelaporan dan pihak pelapor secara resmi dengan mengisi formulir pelaporan yang disertai dengan bukti-bukti memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian.
“Waktu dua hari itu merupakan kajian. Jika persyaratan formil dan materiil laporan terpenuhi, maka selanjutnya Bawaslu akan menindaklanjuti atau memproses laporan tersebut,” katanya. (-)
Bagikan
Mahasiswa
3 hari yang lalu