PPPK
Kamis, 20 Januari 2022 19:05 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah memastikan tahun 2022 ini tidak ada formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.
"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis,
Tjahjo menjelaskan kebijakan merekrut PPPK berkaca dari sistem kerja beberapa negara maju. Menurut Tjahjo di beberapa negara maju, jumlah government worker atau pelayan publik (PPPK) lebih banyak ketimbang jumlah civil servant (PNS).
Dikatakan, merekrut tenaga PPPK dinilai lebih efisien waktu dan anggaran ketimbang CPNS yang membutuhkan waktu seleksi lebih lama.
"Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini," ucap Tjahjo.
Susun Regulasi
Dia juga menegaskan keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi PPPK 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Tjahjo mengatakan pemerintah tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Ke depan, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
"Dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah," tutur Tjahjo.
Sebagai informasi pemerintah memastikan menghapus tenaga honorer pada 2023. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Nomor 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya PNS dan PPPK, keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara pekerja teknis di lingkungan instansi pemerintahan seperti petugas kebersihan dan keamanan akan diganti menjadi tenaga alih daya atau outsource usai 2023.
Tulisan ini telah tayang di halopacitan.com oleh Amirudin Zuhri pada 20 Jan 2022
Bagikan