Terbukti Selingkuh dan Konsumsi Sabu, Aiptu Nuridin Dipecat dari Polri
Semarang, Jatengaja.com - Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin dijatuhi sanksi berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.
Keputusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng, Semarang, Jumat 10 Juli 2026.
Sebelum memutuskan PTHD, Sidang dipimpin Ketua KKEP Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Edi Wibowo, S.H, M.H, memeriksa sebanyak 12 orang saksi serta mengkaji seluruh alat bukti yang diajukan.
- Gubernur Jateng Merasa Prihatin Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK
- LAZiS Jateng Gelar Wonderful Muharram
- Jumlah Kuota Peserta Borobudur Marathon 2026 Ditambah Jadi 12.500 Pelari.
- Jateng Jadi Percontohan Nasional B50
- Penyaluran BBM di Wilayah Jateng dan DIY Masih Berjalan Normal dan Lancar
Berdasarkan fakta di persidangan, Aiptu Nuridin terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa menjalin hubungan dengan perempuan secara tidak sah atau perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial SAN dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Juni 2026. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan perbuatan pelanggar.
Sebaliknya, Komisi menilai bahwa pelanggaran dilakukan secara sadar dan sengaja, bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi mencederai kehormatan profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 10 Juli 2026, Aiptu Nuridin dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela.
Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menegaskan keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Jawa Tengah, lanjut Artanto, tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.
- 2.595 Personel Polda Jateng dan Polres Jajaran Naik Pangkat
- Gerakan Nasional 1448K Titik Verivikasi Kiblat untuk Pastikan Arah Kiblat
- 4.000 Pelari Penuh Semangat Ikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 Sambil Berbagi
“Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Kombes Pol. Artanto.
Ia menambahkan, penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya pembenahan internal yang terus dilakukan guna mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.
"Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, serta Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat,” ujarnya. (-)
