Wawali Kota Yogja Minta Tindak Tegas Tukang Parkir 'Nuthuk' Bus Rp350 Ribu yang Viral

SetyoNt - Kamis, 20 Januari 2022 13:09 WIB
Heroe Poerwadi (Istimewa)

Jogja, Jatengaja.com - Wakil Wali (Wawali) Kota Jogya, Heroe Poerwadi meminta agar pihak-pihak terkait menindaklanjuti dan menindak tegas tukang parkir yang ‘nuthuk’ parkir bus Rp350 ribu agar ada efek jera.

“Kami sudah minta agar ditangani. Kalau resmi itu tentunya sudah melebihi tarif normal dan kalau tidak resmi tentunya lebih parah lagi dan semakin banyak kesalahannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui adanya tukang parkir yang ‘nuthuk’ parkir bus sebesar Rp350.000 untuk 2,5 jam diungkapkan wisatawan melalui Facebook, Instagram, dan Twitter. Ungguhan itu menjadi viral di media sosial.

Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi dengan menunjukkan bukti kuitansi.

Menurut Wawali Kota Jogja, Heroe tindakan pengelola parkir itu sudah masuk ke pungutan liar atau pungli. Oleh karenanya, telah masuk pula ke tindakan pidana sehingga bisa diproses hukum.

“Masuk ranah pungli, karena sudah di luar tatanan yang diatur Pemkot. Artinya, dia kan mengambil terlalu banyak, dan itu masuk kategori pungli. Nanti, prosesnya ya seperti yang lainnya,” tandasnya.

Kejadian tersebut, sambung Heru telah mencoreng iklim pariwisata di Kota Yogya yang ramah. Tidak hanya tarif parkir, namun ikut pula fenomena lain yang kerap muncul menganggu aktivitas pariwisata.

"Kita sudah tegaskan berkali-kali, tidak ada ampun untuk pelaku ‘nuthuk’, entah itu makanan, parkir, dan sebagainya. Kalau itu ada izin, harus dicabut. Tidak ada kesempatan kedua. Kalau liar, ya masuk pungli, agar proses hukumnya oleh teman-teman kepolisian lebih jelas," tegas Wawali Kota Jogja.

Sementara, Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, mengatakan petugas telah menyelidiki insiden tarif parkir ‘nuthuk’ di Jalan Margo Utomo, utara Malioboro beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan aparat, pengelolaan itu dilakukan oleh tempat parkir bus wisata Jaman Edan.

“Benar, aparat sudah melaksanakan pemeriksaan tadi sore ke lokasi, tepatnya di lokasi parkir Angkringan Jaman Edan Jl. Margo Utomo Jetis,” katanya Rabu (19/1/2022).

Seperti diketahui parkir bus sebesar Rp350.000 untuk 2,5 jam diungkapkan wisatawan melalui Facebook, Instagram, dan Twitter. Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi dengan menunjukkan kuitansi.

Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00 WIB-22.30 WIB. Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencucian bus serta layanan kebersihan. (-)

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 20 Jan 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS