budaya
Jumat, 19 Mei 2023 08:24 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja,com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melakukan akselerasi atau percepatan sertifikasi halal rumah pemotongan hewan guna jaminan produk halal.
Sertifikasi halal rumah pemotongan hewan (RPH) juga guna memastikan masyarakat sebagai konsumen memperoleh kualitas produk daging terbaik serta halal untuk dikonsumsi.
Subkoordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Diana Dwi Ariantie menyatakan melakukan ekselerasi sertifikasi halal RPH dengan melakukan pendampingan.
Selain itu juga mendorong RPH memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik.
“Sesuai data yang ada pada kami, jumlah RPH yang bersertifikasi halal (dan sertifikat NKV) dari 78 unit sudah ada 10 unit. Kalau RPU dari 50 unit, sudah ada yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id, Jumat (19/5).
Untuk meningkatkan akselerasi, lanjut Diana menggandeng stakeholder terkait, mulai Kementerian Agama, LPPOM MUI, Baznas, dan pemerintah kabupaten/ kota.
Sinergitas menjadi penting mengingat RPH dan RPU menjadi kewenangan pemkab/ pemkot. Untuk kewenangan penetapan halal berada pada Kemenag dan LPPOM MU, sedangkan Pemprov Jateng memiliki wewenang terkait sertifikasi NKV.
“Hingga Mei 2023, sudah ada empat kabupaten, yakni Sukoharjo, Kudus, Jepara, dan Brebes, yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal,” ujarnya.
Diana berharap, sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RP, pada 17 Oktober 2024, minimal ada 35 rumah potong hewan di Jateng telah tersertifikasi.
“Antusiasmenya tinggi. Kalau di tahun-tahun lalu cuma satu atau dua (RPH). Mulai 2022 itu semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan halal. Syaratnya tidak susah. Tahun ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapan kami, paling tidak 35 daerah minimal ada satu,” ungkapnya.
Selain itu, Diana berharap kepala daerah tingkat kabupaten dan kota memberi perhatian lebih, mengingat operasional RPH berada di bawah pemerintah kabupaten/pemerintah kota. (-)
Bagikan
Mahasiswa
3 hari yang lalu