MAJT akan Jadi Percontohan Zona Kuliner Halal dan Sehat di Kota Semarang

SetyoNt - Kamis, 18 Mei 2023 22:48 WIB
MAJT akan Jadi Percontohan Zona Kuliner Halal dan Sehat di Kota Semarang (Jatengaja.com/Istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Semarang ingin mewujudkan zona kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Kepala DKP Kota Semarang, Dr. Bambang Pramusinto, mengatakan, zona KHAS merupakan salah satu program dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai oleh Wakil Presiden Indonesia, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin.

KNEKS sebagai implementasi dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan agar seluruh produk pangan wajib bersertifikasi halal pada Oktober 2024.

“Pembentukan zona KHAS di komplek MAJT ini diharapkan dapat terwujud tahun ini dan menjadi inisiator dalam pembentukan zona KHAS di kota Semarang dan Jawa Tengah,” katanya, Rabu (17/5).

Sebelumnya wacana pembentukan zona KHAS akan dilakukan kuliner di kawasan Simpang Lima mendapatkan penolakan dari pelaku UMKM di sana.

“Dukungan Pemerintah Kota Semarang tentunya menjadi harapan bagi percepatan pembentukan zona KHAS tersebut,” ujar Suryanto.

Sementara, Sekretaris Pelaksana Pengelola MAJT Semarang, KH. Muhyiddin, M.Ag menyatakan MAJT sebagai tempat tujuan wisata religi dapat menjadi tempat rintisan Zona KHAS tersebut di Kota Semarang.

KH Muhyiddin yang juga Sekretaris MUI Jateng berharap akan adanya tindak lanjut dari sosialisasi dari Pemerintah Kota Semarang melalui DKP.

“DKP agar bisa menfasilitasi para pelaku UMKM kuliner di Kota Semarang dalam pembentukan Zona KHAS di MAJT,” katanya.

Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Semarang, Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah Hanum, S.Ag memberikan sosialisasi SEHATI Sertifikasi Halal Gratis melalui Pernyataan Pelaku UMK (Self Declare) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kemenag Kota Semarang.

Prosedur pendaftaran sertifikasi halal bisa melalui self declare atau reguler. Pendaftaran Sertifikat Halal Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) atau disebut SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) metode ini gratis bagi pelaku UMK makanan dan minuman. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS