DPRD Kota Semarang Sayangkan Kurangnya Sosialisasi Perda Larangan Beri Uang Kepada PGOT

Sabtu, 01 Oktober 2022 23:00 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

dewan pengemis.jpg
DPRD Kota Semarang Sayangkan Kurangnya Sosialisasi Perda Larangan Beri Uang Kepada PGOT (Jatengaja.com/Istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif menyayangkan kurangnya sosialisasi aturan larangan memberi uang kepada PGOT dari Dinas Sosial (Dinsos). 

“Masih ada warga yang belum mengetahui larangan memberikan uang kepada PGOT,” katanya melalui pesan WhatSapp, Sabtu (1/10).

Padahal Dinsos Kota Semarang bakal penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Telantar (PGOT) mulai awal Oktober 2022.

Bagi masyarakat yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 akan dikenai denda Rp1 juta atau kuruangan tiga bulan.

Menurut Afif, untuk sosialisasi kepada warga merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, khususnya Dinsos.

Seharusnya sosialisasi kepada masyarakat dilakukan sejak Perda tersebut disahkan dan penerapannya pun sejak tahun 2014.

"Jadi Perda kalau sudah disahkan ada tangung jawab pemerintah melakukan sosialisasi melalui kecamatan, diteruskan ke kelurahan, nanti memberikan informasi kepada warga lewat RT dan RW,” ujarnya.

Sehingg Perda itu akan diterapkan pada Oktober 2022 seharusnya seluruh warga Kota Semarang pada bulan ini telah mengetahui terkait aturan tersebut.

"Kalau mau diberlakukan Oktober semestinya September sudah tahu semua masyarakat, kecuali dari luar daerah," ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kurangnya sosialisasi ini akan menjadi problematika tersendiri dalam menindak pelanggar aturan nantinya.

"Ini menjadi kendala juga ketika ingin menerapkan aturan tapi warga belum banyak tahu terus nanti sanksinya gimana. Ini kembali ke tanggung jawab Pemkot untuk terus mensosialisasikan secara masif," ucapnya. 

Sementara, Kepala Dinsos Kota Semarang Heroe Soekendar ketika dikonfirmasi menyebut telah melakukan sosialisasi Perda larangan memberikan uang kepada PGOT sejak empat bulan lalu. 

Menurutnya sosialisasi dilakukan melalui pemberitaan di media massa maupun sosial media, serta turun langsung ke lapangan. 

"Kita sosialisasi baik dari medsos, selebaran, keliling dengan pengeras suara, termasuk mengirim surat ke kecamatan yang nantinya akan disampaikan ke lurah, lurah ke RT dan RW,” ujar Heroe. (-)

Penulis : Dickri Tifani Badi