Beri Uang Pengemis di Kota Semarang pada Ramadhan Bakal Dindenda Rp1 Juta

SetyoNt - Rabu, 08 Maret 2023 18:11 WIB
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar menyatakan 350 Toko Modern di Kota Semarang Diketahui Belum Miliki Izin PBG (Jatengaja.com/dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan menggelar operasi penertiban untuk mengantisipasi masuknya pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) menjelang Ramadhan.

Menjelang puasa Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri biasanya banyak PGOT dari luar daerah masuk ke Kota Semarang untuk meminta-minta di pinggir jalan dan di traffics light.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memaparkan akan melaksanakan operasi penertiban penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos).

“Biasanya PGOT H-7 sebelum Ramahdan sudah mulai bermunculan di Kota Semarangterutama di Jalan Siliwangi dan Karangayu,” katanya dilansir semarangkota.go.id, Rabu 8 Maret 2023.

Menurut Faja, sudah membuat skedul operasi penertiban PGOT sehingga selama Ramadhan hingga Idulfitri bersih dari orang meminta-minta di jalan.

“Kami tidak mau jelang puasa Ramadhan orang-orang datang ke Semarang untuk minta-minta. PGOT rata-tata drop-dropan dari luar daerah,” ujarnya.

Menurutnya, hampir setiap lampu lalu lintas terdapat PGOT. Tak hanya PGOT, Satpol PP juga akan meyustisi punk rock yang kerap ada di lampu merah.

Terkait sanksi, Fajar menyatakan sesuii Perda Nomor 5 Tahun 2014 kepada penerima maupun pemberi dikenai sanksi denda uang maksimal Rp 1 juta. Satpol PP akan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan sanksi tipiring.

"Kami akan mobile selama Ramadhan. Sanksi itu tetap berlaku selamanya tidak hanya pada saat bulan Ramadhan," tandasnya.

Fajar mengimbau agar aksi berbagi selama Ramadhan tidak dilakukan di jalanan melainkan di tempat-tempat sudah diatur dalam perda, misalnya masjid dan panti asuhan.

Selain penertiban PGOT, imbuh Fajar fokus Satpol PP selama Ramadhan yaitu penertiban restoran, karaoke, maupun tempat hiburan lainnya.

Tempat hiburan akan diatur jam operasional selama ramadan untuk menghormati pihak-pihak yang melaksanakan ibadah puasa.

Dia meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang segera menerbitkan aturan jam operasional tempat hiburan.

"Saya minta Disbudpar segera menerbitkan aturan agar bisa kami tindaklanjuti di lapangan. Misalnya, operasional tempat hiburan hingga pukul 01.00. Kami akan yustisi. Kalau lebih dari itu, kami segel. Kami ingin warga Semarang nyaman dalam melaksanakan Ramadhan," jelasnya.

Fajar menambahakan, penertiban judi togel juga akan dilakukan selama Ramadhan dengan menggandeng Polrestabes Semarang dalam melakukan penertiban.

"Mudah-mudahan yang diinstruksikan Kapolri, tidak ada judi togel. Manakala ada togel kami ajak Polrestabes untuk lakukan penertiban,” tandasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS