Menteri Perdagangan Lakukan Pemusnahan 15 Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar
Jakarta, Jatengaja.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang impor ilegal hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).
Total nilai barang-barang impor ilegal yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai sebesar Rp11 miliar. Pemusnahan dilakukan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu, 24 September 2022.
"Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border),” terang Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan usai memimpin pemusnahan dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.
- Ledakan di Asrama Polisi Grogol Sukoharjo, Seorang Anggota Polisi Terluka
- 10 Kota Terburuk di Dunia Tahun 2022, Tak Aman Sebagai Tempat Tinggal
- Wapres Ma’ruf Amin Serahkan Bantuan Dana Kepada 6.000 Mustahik Produktif Pelaku UMKM
- Siaran TV Analog Akan Dihentikan pada 5 Oktober 2022
- Pemprov Jateng Mulai Terapkan Surat Menyurat Tanpa Kertas
Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis barang impor ilegal yang diklasifikasikan antara lain sebagai produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik serta produk pakaian.
Dasar penentuan produk impor ilegal yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Importir produk-produk ilegal yang dimusnahkan itu disebut Kemendag tidak memiliki kapasitas ataupun izin untuk melakukan impor produk dari luar negeri sesuai dengan aturan yang ada.
Lebih lanjut Menteri Perdagangan menyatakan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Mulai dari kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, hingga pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya," tandas Zulkifli Hasan.
Sementara, Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono berharap agar para pelaku usaha dapat menaati segala ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” terang Veri dalam keterangan pers dikutip Minggu, 25 September 2022. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 25 Sep 2022