Polda Jateng
Minggu, 20 Agustus 2023 19:47 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Pemilik, operator, pengurus, dan nahkoda kapal dimbau untuk menempatkan anak buah kapal (ABK) berjaga selama 1 x 24 jam secara bergiliran saat kapal sandar di pelabuhan.
Imbauan ini disampaikan Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jateng, Kombes Pol Hariadi guna mencegah terjadinya kebakaran kapal yang menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda.
“Selain itu setiap kapal wajib menyediakan alat pemadan kebakaran ringan (APAR) dan selalu dicek secara berkala dan tetap mentaati SOP saat beraktivitas di atas kapal terutama saat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kelistrikan atau api,” katanya.
Pernyataan Dirpolairud Polda Jateng menanggapi peristiwa kebakaran kapal terjadi di wilayah perairan Jawa Tengah, yang terakhir peristiwa kebakaran kapal nelayan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari Kota Tegal, hari Senin (14/8/2023).
Kombes Pol Haryadi juga menekankan agar tidak melakukan perbaikan kapal apalagi pekerjaan panas seperti mengelas, maupun maintenance mesin di atas kapal yang bersandar atau berlabuh.
“Apabila melakukan pekerjaan tersebut agar dilakukan di lokasi tersendiri terpisah dengan kapal lainnya,” tandasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto meminta para pemilik kapal, galangan kapal maupun pemilik terminal khusus agar memperhatikan faktor keselamatan baik keselamatan para pekerja, keselamatan crew kapal maupun keselamatan masyarakat sekitar dermaga.
“Perhatikan faktor keamanan dan keselamatan yang paling utama dalam kegiatan maupun aktifitas ABK baik saat berlayar maupun saat kapal sedang bersandar,” ujarnya. (-)
Bagikan
pilkada 2024
23 hari yang lalu
Magelang
sebulan yang lalu