Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Penipuan Online Pig Butchering ke JPU

SetyoNt - Kamis, 17 September 2026 13:03 WIB
Polda Jateng Limpahkan BAP dan 38 Tersangka Penipun Online Pig Butchering ke JPU Sukoharjo. (dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah melimpahkan berita acara pemeriksaan dan 38 tersangka penipuan online bermodus pig butchering ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sebanyak 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh proses penyidikan terhadap perkara penipuan online bermodus pig butchering telah selesai.

“Kami telah melaksanakan pelimpahan BAP dan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” katanya di Semarang, Kamis 17 September 2026.

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, Rabu 16 September 2026, untuk menunggu jadwal persidangan.

Perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukoharjo, karena lokasi kejadian penangkapan di wilayah hukum Sukoharjo.

“Proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahyu Nugroho.

Seperti diketahui perkara tersebut diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas jaringan penipuan online lintas negara dengan lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. sedikitnya 133 orang menjadi korban.

Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp 41,1 miliar.

Modus yang digunakan adalah pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu.

Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku menggunakan foto, video, serta komunikasi melalui panggilan video.

Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang telah dikendalikan jaringan pelaku.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut diselesaikan oleh Ditressiber Polda Jateng.

“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital,” ujarnya Yuliyanto. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS