Provinsi Jateng Jadi Percontohan Lembaga Keterbukaan Informasi Publik Berbasis E-Monev

Sulistya - Rabu, 31 Agustus 2022 11:19 WIB
Sosialiasasi E-Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Aula lantai 4 Kantor Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022). (dok/jatengprov.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Agung Saputro mengatakan, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi percontohan untuk lembaga Keterbukaan Informasi Publik berbasis Elektronic Monitoring dan Evaluasi (E-Monev), karena kondusifnya provinsi ini.

“Saat ini, Jateng dijadikan sampel, dijadikan uji coba. Jateng dinilai baik dan kondusif, untuk itu bagus dijadikan percontohan. Pemda, pemkot, dan lembaga-lembaganya pun tertib dan bagus,” kata Handoko saat Sosialiasasi E-Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Aula lantai 4 Kantor Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di setiap badan publik merupakan hal penting yang harus dilakukan. Selain sebagai bagian penilaian dan perbaikan, monev juga dapat melihat sejauh mana badan publik menjalankan peran dan fungsinya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut positif adanya penggunaan aplikasi E-Monev pada 2022. Melalui aplikasi itu, masyarakat makin mudah mendapat informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng, Riena Retnaningrum mengatakan, adanya inovasi baru seperti aplikasi E-Monev yang digagas Komisi Informasi Pusat, akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

“Untuk evaluasi nanti, ada E-Monev, dengan indikator syarat dan ketentuan berlaku. Jadi, memang ada, ketika memberikan penilaian bukan pada website-nya saja seperti arahan Bapak Gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo), tapi dilihat juga pada objeknya,” kata Riena.

Menurut Riena, keterbukaan informasi publik bukan hanya pada laman resmi atau website, mengingat tidak semua orang melihatnya. Terlebih, gubernur memberi arahan agar semua orang bisa dengan mudah mengetahui informasi apa yang diperlukan.

“Harapannya lewat media-media sosial yang ada, juga jadi penilaian dari komisioner,” tuturnya.

Aplikasi Mulai Digunakan

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggunakan Aplikasi E-Monev milik KI Pusat, pada Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.

Uji coba penggunaan aplikasi E-Monev akan diterapkan pada tujuh pemerintah provinsi, yaitu Pemprov Jateng, Kalimantan Timur, Bengkulu, Aceh, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Selain juga, instrumen pada aplikasi E-Monev tidak wajib sama dengan yang sudah tersedia di aplikasi, namun pemerintah daerah dapat mengubah instrumen, sesuai kebutuhan masing-masing. Integrasi pada aplikasi E-Monev juga diharapkan dapat membantu dalam penyusunan indeks keterbukaan informasi publik, yang disusun Komisi Informasi Pusat RI.

Handoko menyampaikan, metode penilaian monev keterbukaan informasi pada 2022 ada dua. Yaitu, penilaian kuesioner E-Monev dengan bobot 85% dan presentasi uji publik dengan bobot 15%.

“Untuk penilaian kuesioner E-Monev, aspeknya adalah sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi dan informasi pengadaan barang dan jasa. Sedangkan untuk presentasi uji publik, aspek penilaiannya antara lain inovasi dan strategi,” tuturnya. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS