Polisi Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi di Semarang

SetyoNt - Minggu, 25 Januari 2026 22:11 WIB
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto (kiri) menjelaskan pengungkapan kasus oplosan LPG 3 kg subsidi. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 Kg subsidi di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto menyatakan aktivitas ilegal pengoplosan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Serta sebuah rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dan sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

“Kami mengamankan empat orang tersangka pengoplosan LPG 3 Kg subsidi masing-masing berinisial TDS, YK, PM, dan FZ,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto, Jumat (23/1/2026).

Para tersangka memiliki peran dalam pengopolosan LPG 3 Kg subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas LPG non subsidi hasil suntikan.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram subsidi, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram.

Polisi juga mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

“Modus operadi para tersangka dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram subsidi ke tabung gas LPG non subsidi,” ujar Djoko.

Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kelangkaan serta meningkatnya harga gas LPG 3 kg subsidi di pasaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram subsidi ke tabung gas LPG non subsidi.

“Praktik ini sangat merugikan masyarakat karena gas LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Dampaknya, masyarakat kesulitan memperoleh gas LPG subsidi dan harus membeli dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan akan terus melakukan langkah antisipasi dan pengawasan guna memastikan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran.

“Kepolisian akan terus hadir dan eksis untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” tegasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS