Polda Jateng Resmi Tetapkan Sekda Kabupaten Pemalang Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Semarang, Jatengaja.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp6,5 miliar.
Penetapan tersangka korupsi Sekda Kabupaten Pemalang ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora kepada wartawan di Semarang, Selasa, (19/7).
“Hari ini resmi menetapkan tersangka berinisial MA yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaya Pemalang diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
- Jateng Tuan Rumah Kejurnas Atletik 2022
- Bonus untuk PNS Cair Lagi, Segini Besarannya
- Kisah Lulusan SMK Negeri Jateng Bekerja di Jepang, Bisa Beli Mobil dan Tanah
- LPPM UNS dan Sekolah Kopi Gemawang Gelar Pelatihan untuk Generasi Milenial
- Desa Tempellemahbang Blora Jadi Desa Wisata Petik Jeruk Organik
Dari kasus korupsi tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyita uang tunia puluhan juta rupiah.
Menurut Johanson tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka MA saat bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang.
Selaku Kepala DPU Kabupaten Pemalang, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100%. Padahal progres pembangunan baru mencapai 73%.
“Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yakani yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek” jelas Johanson
Pengungkapan kasus korupsi dilakukan MA setelah terpidana kasus korupsi proyek jalan di Pemalangan yang telah usai menjalani masa hukuman menyebutkan keterlibatan Kepala DPU Pemalanga yakni MA.
Selanjutnya mereka melaporkan MA ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada tersangka kepada MA,” katanya.
Johanson menambahkan total nilai proyek pengadaan jalan tersebut Rp6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan tersangka MA mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar.
Sementara, Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. (-)