Bonus untuk PNS Cair Lagi, Segini Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN) / Dok. Setneg
(Dok. Setneg)Jakarta, Jatengaja.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tunjangan jabatan fungsional keahlian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk empat jabatan fungsional.
Adapun keputusan pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 97 Tahun 2022 yang disahkan pada 17 Juli 2022. Adapun keempat PNS yang mendapatkan tunjangan yaitu Perencana Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama.
Tertulis dalam PP tersebut, pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana setiap bulan.
- Kisah Lulusan SMK Negeri Jateng Bekerja di Jepang, Bisa Beli Mobil dan Tanah
- LPPM UNS dan Sekolah Kopi Gemawang Gelar Pelatihan untuk Generasi Milenial
- Desa Tempellemahbang Blora Jadi Desa Wisata Petik Jeruk Organik
- Jadi Satu Kompleks, “Tuku Lemah Oleh Omah” Terlihat Mewah
Kemudian pada Pasal 4 pemberian tunjangan perencanaan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional yang baru:
1. Perencana Ahli Utama Rp2,02 juta
2. Perencana Ahli Madya Rp1,38 juta
3. Perencana Ahli Muda Rp1,1 juta
4. Perencana Ahli Pertama Rp540.000
(-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 18 Jul 2022