Pemkot Semarang dan Serikat Pekerja Sepakat UMK 2023 Senilai Rp3,06 Juta, Apindo Menolak

SetyoNt - Jumat, 02 Desember 2022 17:35 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menyatakan Pemkot Semarang dan Serikat Pekerja Sepakat UMK 2023 senilai Rp3,06 juta (Jatengaja.com/dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja dan serikat pekerja sepakat usulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 senilai Rp3.060.000 atau naik 7,9 persen dari tahun lalu.

Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang menolak kenaikan jumlah besaran UMK tahun 2023 tersebut karena mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 terkait penetapan UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, menyepakati usulan yang diadjukan serikat pekerja untuk UMK 2023 senilai Rp 3.060.000.

“Pemerintah sepakat dengan serikat pekerja ada kenaikan sebesar 7,9 persen dari UMK tahun lalu. Nominalnya sekitar Rp 3.060.000,” katanya dilansir semarangkota.go.id, Jumat (2/12).

Hasil dari usulan UMK 2023 ini, lanjut Sutrisno akan disampaikan kepada Wali Kota Semarang untuk diajukan ke Provinsi Jawa Tengah dengan batas waktu penetapannya sampai awal Desember untuk ditetapkan Gubernur.

Anggota KSPN Kota Semarang, Slamet Kaswanto mengatakan penentuan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), dengan melakukan survei harga kebutuhan pokok di lima pasar Kota Semarang, yakni Pasar Karang Ayu, Jatingaleh, Mangkang, Langgar dan Pedurungan.

"Dari survei di pasar tersebut menghasilkan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,6 juta, atau naik 29 persen dari tahun lalu,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan agar dalam rapat dewan pengupahan, usulan UMK tahun 2023 dilepaskan dari PP Nomor 36 tahun 2021.

"Sepakat dengan pemerintah kota Semarang yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023, sehingga menjadi sebesar Rp 3.060.000 atau naik sebesar 7,9 persen sekitar Rp 225 ribu dari UMK tahun lalu sebesar Rp 2.800.000," tandasnya.

Sementara, Sekretaris Apindo Kota Semarang, Nugroho Aprianto mengatakan, menolak penetapan UMK tahun 2023 kota Semarang berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan kenaikan maksimal 10 persen dari tahun lalu.

Apindo masih berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang penghitungan UMK, sehingga tegas menolak Permenaker tersebut.

"Karena jelas Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11 tahun 2020, serta keputusan Mahkamah Agung tahun 2021, tidak boleh kebijakan justru bertolak belakang dengan UU Cipta Kerja serta bertentangan PP Nomor 36 tahun 2021," jelasnya.

Menurutnya, di mana ada sejumlah pasal di dalam PP Nomor 36 tahun 2021 yang diubah dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tersebut dan formula penghitungan UMK juga baru tidak seperti yang ada di PP Nomor 36, sebelumnya ada penetapan batas atas dan bawah.

Selain itu, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 juga penetapan UMP juga bertentangan dengan PP Nomor 36 tahun 2021, seperti di Permenaker tersebut untuk UMP ditetapkan pada tanggal 21 November, di Permenaker diubah menjadi tanggal 28 November.

“Waktu penetapan UMK pada 31 November diubah menjadi 31 Desember, sehingga dia dilihat dari tata urutan Permenaker itu menyalahi peraturan di atasnya,” tandasnya.

Dia menambahkan Apindo juga mengusulkan besaran UMK tahun 2023, naik sebesar 4,31 persen, atau sebesar Rp 2,9 juta.

“Kami tidak sepakat dengan usulan pemerintah dan serikat pekerja yang mengusulkan UMK Rp3,06 juta. Apindo punya usulan UMK sebesar Rp 2,9 juta atau naik 4,31 persen,” ujarnya.

Apindo Nasional bersama Kadin dan lainnya, imbuh Nugroho sedang menempuh uji materil terhadap Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini ke Mahkamah Agung di Jakarta. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS