Pemerintah Nepal Akan Larang Tiktok
KATMANDHU - Pemerintah Nepal menganggap konten dari aplikasi Tiktok dinilai mengganggu keharmonisan sosial di negara tersebut. Karena itulah, Pemerintah Nepal mengumumkan niatnya untuk melarang aplikasi media sosial asal china, TikTok.
Langkah ini diambil beberapa hari setelah Nepal memperkenalkan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk mendirikan kantor perwakilan di dalam negeri. Saat ini TikTok digunakan sekitar satu miliar pengguna setiap bulan dari seluruh dunia, Sebelumnya TikTok sudah mendapat larangan di beberapa negara, termasuk India, dan Pakistan.
- Lakukan Efisiensi, PT Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan
- Pemerintah Melalui Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji 1445 H/2024 Senilai Rp105,095 Juta Per Jemaah
- SBI Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Sleman Kelola Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF
Dilansir dari BBC Internasional, Selasa, 14 November 2023, Kepala Otoritas Telekomunikasi Nepal, Purushottam Khanal, menyatakan bahwa penyedia layanan internet sudah diminta untuk memblokir aplikasi tersebut dari layanan internet mereka. Namun hingga saat ini otoritas Nepal belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan larangan penggunaan TikTok.
Isu keamanan data pribadi menjadi sorotan utama seiring ketegangan China dengan beberapa negara barat. Sejumlah pihak khawatir bila data pengguna Tiktok dijadikan alat spionase global oleh partai komunis China. Sejalan dengan kekhawatiran tersebut, Pemerintah Nepal menyatakan keprihatinan berkaitan dengan keamanan data pengguna yang mungkin dapat diakses oleh pihak China.
Meskipun perusahaan induk TikTok, ByteDance, telah membantah berbagai tuduhan yang dilayangkan banyak negara, TikTok sendiri masih belum memberikan tanggapan terkait larangan di Nepal.
Bukan hanya dari segi keamanan data, TikTok juga telah dikaitkan dengan lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya dalam empat tahun terakhir di Nepal. Meski TikTok masih kalah populer dibandingkan Facebook dan Instagram, pertumbuhannya di kalangan generasi muda Nepal telah melampaui platform media sosial Meta.
- Kampanyekan Anti Hate Speech di Medos, Indosat Gandeng Narasi Gelar Festival Film Pendek SOS 2023
- Polda Jateng Kerahkan 4.515 Personel Gabungan Polri dan TNI Amankan Piala Dunia U-17 di Solo
- Telkom - ITS Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro bagi Warga Tlocor
Berdasarkan laporan BBC Media Action tentang penggunaan media di Nepal, TikTok menempati peringkat ketiga sebagai platform yang paling banyak digunakan secara nasional.
Meskipun aplikasi YouTube dan Facebook tetap populer di berbagai kelompok usia, TikTok menjadi primadona di kalangan remaja, dengan lebih dari 80% pengguna media sosial berusia antara 16 hingga 24 tahun yang menggunakan platform tersebut. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 14 Nov 2023