Pemerintah Melalui Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji 1445 H/2024 Senilai Rp105,095 Juta Per Jemaah

SetyoNt - Selasa, 14 November 2023 17:22 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Ibadah Haji 1445 H/2024 Senilai Rp105,095 Juta Per Jemaah (dok. kemenag)

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) diketahui telah menyampaikan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 senilai Rp105.095.032,34 per jemaah.

Untuk membahas usulan itu dan memastikan besarnya BPIH 1445 H/2024 yang harus dibayar calon jemaah haji , maka Komisi VII DPR dan Kemenag sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).

Kesepakatan pembentukan Panja BPIH menjadi keputusan Rapat Kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panja tentang BPIH tahun 1445 H/2024 serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” ujar Ketua Ashabul Kahfi pada rapat kerja di Gedung DPR Jakarta, Senin 13 November 2023 dilansir dari kemenag.go.id.

Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai Moekhlas Sidik. Sebagai awal pembahasan, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaahsebesar Rp105.095.032,34.

Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR (riyal, mata uang Arab Saudi) terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” jelasnya.

Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi.

Layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” ujar Menag. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS