Mangkrak Ditinggal Pedagang, 39 Kios dan Lapak UMKM di Pasar Srondol Kulon Semarang Disegel

SetyoNt - Sabtu, 29 Juli 2023 20:50 WIB
Anggota Dinas Perdagangan bersama Satpol PP Kota Semarang menyegel 39 kios dan lapak yang mangkrak di Pasar Srondol Kulon. (Jatengaja.com/dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Anggota Dinas Perdagangan (Disdak) bersama Satpol PP Kota Semarang menyegel 39 kios dan lapak yang mangrak ditinggal pedagang di Pasar Srondol Kulon.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto penyegelan dilakukan terhadap 15 lapak kosong dari 16 lapak yang ada dan 24 kios Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kosong.

Alasan penutupan karena puluhan kios dan lapak tersebut sudah empat tahun tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Semarang.

“Kios yang ada di Pasar Srondol Kulon ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Namun, sudah empat tahun dibiarkan tutup padahal masih ada barang-barang didalam kios sekaligus tidak pernah membayarkan retribusinya. Hal ini yang membuat pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa naik secara signifikan,” kata Fajar dilansir semarangkota.go.id, Sabtu 29 Juli 2023.

Anggota Satpol PP memang hanya menyegel kios-kios milik pelaku UMKM yang kosong dan tutup lama. Ada juga ruang pelatihan yang tidak terpakai hingga kondisinya dipenuhi dengan sarang laba-laba dan sangat kotor.

“Padahal pasar ini dibangun dengan anggaran Rp3 miliar. Tapi dongkrok, ada sarang laba-labanya. Pasar ini untuk UMKM tapi kosong dan sudah empat tahun tidak ada pemasukan retribusi,” ujar Fajar.

Fajar menambahkan akan menawarkan kios-kuos yang disegel tersebut bagi masyarakat yang serius ingin menempati kios. Namun, dengan catatan harus membayar retribusi, sedangkan UMKM yang masih menempati Pasar Srodol Kulon diimbau segera membayar retribusi.

Bahkan pihaknya meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM untuk menyampaikan hal ini kepada para pelaku UMKM. Terkait besaran retribusi adalah Rp 1.000 per meter.

"Kalau pakai enam meter berarti bayar Rp 6.000 tiap hari. Saat ditarik, ada saja alasannya," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, secara administrasi kios-kios tersebut sudah ditempati para pelaku UMKM.

"Semua by name by addres ada. Mereka hanya numpang nama tapi tidak ada kegiatan. Mau berkarya, berdagang silakan, tapi kewajiban harus dipenuhi," ucap Agus.

Ia menegaskan pola pikir para pelaku UMKM ini harus diubah sehingga mereka tidak lagi bergantung pada bantuan dari pemerintah. Salah satunya harus bisa membayar retribusi.

“Kasihan teman-teman Dinas Perdagangan. Kami bantu fasilitasi tapi kewajiban mereka kok tidak dibayar," ungkapnya.

Agus menambahkan mendukung langkah Dinas Perdagangam dengan melakukan penyegelan bersama Satpol PP. Pasalnya, memang harus ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintaj agar pelaku UMKM juga tidak seenaknya sendiri.

“Saya tengah mengkomunikasikan dengan pelaku usaha dan ekonomi kreatif untuk meramaikan setiap titik. Akan berlolaborasi dengan sejumlah stakeholder untuk meramaikan kembali Pasar Srondol Kulon,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS