Lawan Grup Lippo Soal Manipulasi Harga Apartemen di Singapura, UOB Menang Banding

Sulistya - Senin, 07 November 2022 21:37 WIB
Gedung United Overseas Bank (UOB). (Dokumentasi UOB Group.)

JAKARTA - United Overseas Bank Ltd (UOB) memenangkan banding melawan anak usaha Lippo Group Indonesia atas kerugian yang ditimbulkan akibat manipulasi harga apartemen di Singapura.

Dikutip dari Straits Time, banding yang diajukan oleh UOB berhubungan dengan kerugian perusahaan atas pencairan pinjaman senilai US$182 juta atau setara dengan Rp2,82 triliun dalam asumsi kurs Rp15.500 per dolar Amerika Serikat (AS) yang disebabkan oleh upaya manipulasi harga yang dilakukan oleh Lippo Marina Collection (LMC).

Kendati demikian, tuntutan UOB atas kasus penipuan terkait manipulasi harga apartemen tersebut ditolak oleh pengadilan.

Divisi Banding Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa LMC terbukti menggunakan cara yang tidak sah dalam penjualan properti yang akan dibiayai oleh UOB. UOB mengalami kerugian setelah membiayai lebih dari 100% harga pembelian kondominium.

UOB menuding LMC telah berkonspirasi dengan agen properti Goh Buck Lim dan Aurelia ho untuk mendapatkan pembiayaan dari bank asal Singapura itu sehingga LMC bisa menjual 38 unitnya di Marina Collectio dalam menghadapi kondisi pasar yang sulit.

Sebanyak 124 unit properti Marina Collection di Sentosa Cove diluncurkan pada akhir 2007 dan 42 unit terjual pada 10 Maret 2011.

UOB menyalurkan pembiayaan properti senilai Rp2,82 triliun antara Desember 2011 hingga September 2013 kepada pembeli fiktif 38 unit di kondominimium yang dikembangkan dan dijual oleh LMC. Akhirnya, pada April 2015, seluruh pembeli fiktif tersebut gagal membayar pinjaman.

Pihak LMC pun mengakui telah memberikan potongan harga (rabat) furnitur dari 22% hingga 34% yang digunakan untuk mengimbangi pembayaran tunai untuk pembelian kondominium.

Namun, LMC tidak menginformasikan pemotongan harga ini kepada UOB. Tidak hanya itu, para agen properti yang dituding berkonspirasi dengan LMC pun menyembunyikan identitas sebenarnya dari pembeli.

Dari hasil penelusuran, diketahui pula bahwa 32 dari 38 pembeli itu merupakan nama bayangan untuk empat investor yang berbasis di Indonesia, dan hanya enam yang merupakan pemilik asli dari unit tersebut.

Pada Jumat, 28 Oktober 2022, pengadilan mencatat dalam keputusannya bahwa besarnya potongan harga furnitur menunjukkan bahwa itu bukan potongan harga yang asli.

Pinjaman

Contohnya, potongan harga furnitur sebesar US$2,39 juta (Rp37,04 miliar) diberikan untuk setiap tiga unit terakhir yang terjual, dan jumlah tersebut mencapai sekitar 52,6% dari harga pembelian sebesar US$4,54 juta (Rp70,3 miliar) perunit.

Namun, harga pembelian yang dinyatakan dalam formulir opsi untuk membeli mencapai US$6,93 juta (Rp107,4 miliar) perunit. UOB pun menyalurkan pinjaman senilai US$5 juta (Rp77,5 miliar) untuk tiga unit terakhir tersebut.

UOB Bank yang hanya bisa meminjamkan hingga 80% dari harga pembelian pun memberikan pembiayaan di bawah angka jual yang tertulis.

Namun, harga sebenarnya justru berada di bawah jumlah pembiayaan yang disalurkan UOB Bank karena adanya potongan harga yang tidak diinformasikan itu.

Kelebihan tersebut lantas dibayarkan kepada pembeli sehingga masing-masing memperoleh keuntungan yang besar dari pembelian tersebut.

Pengadilan pun menyatakan bahwa harga pembelian tersebut hanyalah alat untuk mendapatkan pinjaman yang lebih tinggi dari angka yang sewajarnya.

Hakim Pengadilan Tinggi sempat menyatakan bahwa rencana potongan harga furnitur itu masih sah walaupun LMC menyembunyikan informasi tersebut dari UOB. Namun, UOB pun menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding.

Kemudian, hakim dari Divisi Banding Pengadilan Tinggi Singapura, Belinda Ang, Woo Bih Li, dan Quentin Loh menyatakan bahwa Lippo telah mempersenjatai pembeli dengan alat untuk menipu UOB.

"Lippo tampaknya tidak sepenuhnya menyadari besarnya dampak dari apa yang mereka lakukan. Tidak hanya menipu UOB, pembeli lain juga akan mengandalkan harga pembelian yang disebutkan dalam menilai unit lain di Marina Collection," tulis ketiganya.

Sementara itu, pihak LMC yang diwakili oleh Penasihat Senior Siraj Omar dari firma hukum Drew & Napier, mengatakan bahwa perusahaan senang dengan keputusan pengadilan banding untuk menolak tuduhan penipuan, namun mereka tetap kecewa dengan aspek lain dari putusan tersebut.

"Pra pihak terkait telah berusaha untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi, tetapi tidak berhasil. Kami menghormati keputusan pengadilan," tulis LMC dalam pernyataannya. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 01 Nov 2022

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS