KPK Lelang 108 Barang Hasil Sitaan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

SetyoNt - Jumat, 19 Juni 2026 08:20 WIB
KPK Lelang 108 Aset Hasil Sitaan Korupsi Senilai Rp311 Miliar. (ilustrasi/dok.kpk)

Jakarta, Jatengaja.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebanyak 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar.

Aset yang dilelang sangat beragam, mulai dari barang konsumtif bernilai ratusan ribu rupiah hingga properti bernilai miliaran rupiah. Barang yang ditawarkan meliputi telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan seluruh proses lelang dirancang terbuka agar dapat diawasi publik.

“Pada prinsipnya, transparansi menjadi prinsip utama dalam setiap pelelangan barang rampasan KPK. Ini merupakan salah satu bentuk transparansi KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya disembunyikan,” katanya dilansir dari Infopublik.id, Jumat 19 Juni 2026.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPK telah membuka tahapan Aanwijzing atau pemeriksaan fisik barang sejak 11 Juni 2026. Melalui tahapan ini, calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi barang sebelum melakukan penawaran.

Dari total 108 lot, sebanyak 76 lot merupakan aset properti yang terdiri atas 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan total nilai sekitar Rp308,4 miliar.

Sedangkan sebanyak 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan total nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Aset bergerak tersebut terdiri atas 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan alat konstruksi.

Selain itu, terdapat pula barang-barang bernilai ekonomis lainnya, seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu mesin kopi premium.

Mungki menyebutkan seluruh barang yang dilelang telah melalui proses penilaian resmi penilai pemerintah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan nilai limit setiap aset sesuai kondisi aktual dan harga pasar. Semua barang yang dilelang telah melalui proses appraisal oleh penilai pemerintah, sehingga nilai limitnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KPK juga menegaskan pelelangan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi lelang negara, sehingga masyarakat dari berbagai daerah dapat berpartisipasi secara lebih luas.

Pelaksanaan lelang menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Melalui skema open bidding atau penawaran terbuka, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang secara kompetitif.

Seluruh tahapan lelang akan diawasi langsung oleh pejabat lelang DJKN Kementerian Keuangan guna menjamin proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui pelelangan ini, setiap aset hasil korupsi pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tindak pidana korupsi tidak boleh menyisakan keuntungan ekonomi bagi pelakunya,” ujar Mungki. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS