Sekda Jateng Tegaskan Masih Gratiskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) belum menarik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatenga, Sumarno menyatakan kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam upaya menjaga energi berkelanjutan (sustainable energy), karena lebih efisien dan ramah terhadap lingkungan.
“Kita masih menerapkan bebas PKB dan BBNKB dan kendaraan listrik di Jawa Tengah,” katanya di Semarang, Rabu 17 Juni 2026.
- Mohammad Saleh Minta Pemerintah Daerah Antisipasi Kenaikan BBM Non Subsidi
- Libur 1 Muharram, Pertamina Tambah 1,3 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jateng dan DIY
- BPS Sebut137,5 Juta Warga Menuju Naik Kelas Menengah
- Dukung Ekosistem Halal, BI Jawa Tengah Gelar Seminar Nasional Ekonomi Syariah
- Perusahaan Kendaraan Listrik Tiongkok Investasi di Kendal Rp 15 Triliun
Ketentuan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 Tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang ditetapkan pada 29 Mei 2026.
Sementara, Presiden Directur PT BYD Motor Indonesia produsen kendaraan listrik, Eagle Zhao mengatakan, Jawa Tengah dapat menjadi penggerak penting pengembangan kendaraan listrik di Indonesia di tahun-tahun mendatang.
Untuk mempertahankan momentum ini diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat setempat.
“Kami mendukung transformasi melalui teknologi, investasi, dan kolaborasi. Kami bangga dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Ini untuk mewujudkan masa depan mobil listrik yang lebih berkelanjutan dan inovatif," ujarnya.(-)
