KPID Jateng Temukan Sejumlah Radio Tutup, Berhenti Beroperasi Siaran
Semarang, Jatengaja.com - Sejumlah lembaga penyiaran radio swasta di beberapa daerah di Jawa Tengah (Jateng) diketahui sudah tutup, berhenti beroperasi melakukan siaran.
Hal ini berdasarkan hasil monitoring Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) KPID Jawa Tengah terhadap Lembaga Penyiaran (LP) radio pada tri wulan I (Januari-Maret) tahun 2023.
Menurut Koordinator Bidang Penataan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran (KPID) Jateng, Anas Syahirul Alim, tak beroperasinya radio tersebut disebabkan sejumlah permasalahan yang beragam.
- 24 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Senen
- Mudik Melintasi Semarang? Ini Rekomendasi Makanan Khas Semarang
- Harga Kebututuhan Pokok Jelang Lebaran Relatif Terkendali
- Jalur One Way Jalan Tol Masih Diberlakukan
- Puncak Syawalan, Saksikan Pesta Lomban di Jepara
Di antaranya tidak siapnya pengelola untuk menginvestasikan modal dan tenaga untuk operasional radio, atau radio sudah tidak bisa memberikan pemasukan sebagai entitas bisnis, hingga radio yang telat melakukan perpanjangan izin sehingga frekuensinya digudangkan.
“Kami temukan operasional sudah tidak ada, pengelola radio tidak bisa ditemui, dan belum melihat ada upaya yang dilakukan untuk menghidupkan kembali radionya. Padahal beberapa izinya masih aktif,” kata Anas dalam rilis, Jumat (21/4/2023).
KPID Jateng, lanjut Anas akan melakukan klartifikasi dengan memanggil para pemilik radio yang berhenti beroperasi tersebut.
Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena tidak Melakukan Siaran, maka KPI/KPID bisa memberikan teguran tertulis sampai merekomendasikan pencabutan izin siaran.
“Kami akan minta penjelasan terhadap lembaga penyiaran (LP) yang sudah tidak beroperasi tersebut. Hal itu juga sebagai bentuk pembinaan terhadap LP. KPI sesuai PP 50 tahun 2005 juga bisa merekomandasikan ke Kemenkominfo untuk pencabutan isin siaran bagi LP yang tidak siaran dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya.
Anas menambahkan dari hasil monitoring juga masih banyaknya laporan adanya aktivitas siaran tanpa izin yang ditemukan di beberapa daerah.
“Ada fenomena kontradiktif, di mana banyak radio resmi yang tutup operasional, tapi justru masih banyak juga radio yang bersiaran tanpa izin dan mengganggu radio yang legal,” paparnya.
Laporan atau keluhan soal radio ilegal ini yang sering diterima, baik saat monitoring ke daerah maupun yang datang ke KPID.
“Kami mengajak pihak terkait yang berwenang mengatasi siaran ilegal ini untuk lebih optimal dalam melakukan tindakan,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi menyatakan temuan dalam monitoring akan menjadi evaluasi.
- Saat Buka Puasa, Hindari 5 Minuman ini Bisa Picu Asam Lambung
- Tingkatkan Kreativitas, 50 Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi Animasi
- 1.145 Pemudik Gratis Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
“Kita akan lihat kenapa radio terus mengalami defisit hingga tutup operasional, apakah lebih pada faktor internal atau eksternal manajerial,” tegas Junaidi.
Adapun terkait radio ilegal, KPID Jateng segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan pada pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap penyalahgunaan frekuensi.
“Karena soal siaran illegal ini bukan ranah KPID, tapi kami akan dorong lembaga berwenang untuk lebih intensif lagi mengatasi masalah ini,” tandasnya. (-)