Kota Semarang Mulai Terapkan Parkir Elektronik
Semarang, Jatengaja.com – Dinas Perhubungan mulai memberlakukan uji coba parkir elektronik di empat ruas jalan di Kota Semarang.
Keempat ruas tersebut adalah Jl MT Haryono mulai dari simpang Pringgading - Jalan Sidorejo, Jl Agus Salim mulai dari simpang Pekojan - Bubakan, Jl Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman - simpang Beteng, dan Jl Pekojan mulai dari simpang Pekojan – Jl Inspeksi
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam siaran persnya menuturkan, tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor 70 tahun 2021, tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar 2.000 rupiah dan mobil sebesar 3.000 rupiah.
- BI Catat Awal Februari 2022, Modal Masuk ke RI Telah Tembus Rp5,57 Triliun
- Anggota Densus 88 Antiteror Tangkap 4 Terduga Teroris di Jateng
- Mau ke Museum Kota Lama, Dapatkan Tiket di Aplikasi Lunpia
Hendi, sapaan akrab wali kota menargetkan penerapan parkir elektronik di tepi jalan umum akan mampu menangani problematika parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang.
"Kita ingin lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir. Harapannya, melalui sistem parkir elektronik ini nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir," kata Hendi.
Dengan penerapan parkir elektronik, maka ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah. Selain itu juga pendataannya lebih jelas karena real time.
Parkir elektronik menggunakan aplikasi QRIS yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Sistem pembayaran parkir tidak hanya menggunakan E-Wallet, tetapi bisa memakai transaksi non-tunai melalui Shopee Pay, OVO, Gopay, maupun mbanking yang sudah mendukung scan barcode QRIS. (-)